Kronologi Lesbian Asal Bandar Lampung Perkosa Janda Mojokerto, Modus Uang dan Ancaman Terkuak di Persidangan

0

Jakarta, BULIR.ID – Seorang perempuan asal Bandar Lampung berinisial DS (33) menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto setelah didakwa memerkosa janda anak dua berinisial MZ (35). Kasus ini menuai perhatian publik karena berawal dari hubungan asmara dunia maya yang berujung ancaman, kekerasan, dan pemaksaan seksual.

Sidang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto, karena termasuk kategori perkara kesusilaan. DS diperiksa sebagai terdakwa, sementara korban MZ sudah lebih dulu diperiksa bersama dua saksi lainnya, PH (18) dan FU (30).

MZ mengaku mengenal DS melalui direct message TikTok pada April 2025. Percakapan berlanjut intens di WhatsApp, hingga dalam waktu kurang dari satu bulan, DS menganggap MZ sebagai “istri”.

“Saya disuruh panggil dia suami. Saya lakukan karena tergiur uang. Hubungan saya anggap sebatas di dunia maya,” kata MZ, Senin (8/12/2025).

Selama hubungan itu, MZ mengaku sering melayani permintaan asusila DS demi mendapatkan transfer uang.

“Setiap selesai melakukan sesuai keinginannya, saya ditransfer Rp 2–3 juta, kadang Rp 4 juta,” ungkap MZ.

DS kemudian ingin menikahi MZ dan nekat datang ke Mojokerto. Namun MZ menolak karena ia “perempuan normal” dan tidak ingin hubungan tersebut berlanjut ke dunia nyata. Penolakan itu membuat DS marah besar.

Setelah nomor WhatsApp DS diblokir, terdakwa menghubungi teman MZ, FU, dan mengancam akan membunuh MZ di depan keluarganya dan menyebarkan video pribadi korban

“Saya takut, jadi saya terpaksa menemui dia,” ujar MZ.

Kronologi Aksi Dugaan Pemerkosaan di Kamar Kos

Pada Kamis (10/7), MZ bersama PH dan FU mendatangi kos DS di Perumahan Griya Asri, Mojokerto. Ketika tukang pijat selesai dan keluar, DS mengunci pintu kamar.

DS kembali mendesak agar dikenalkan ke keluarga MZ. Setelah ditolak, terdakwa naik pitam dan meminta seluruh uang yang pernah ia kirimkan—senilai sekitar Rp 100 juta—dikembalikan.

“Saya sanggup mengembalikan asal ada perjanjian dia tak ganggu lagi. Tapi dia malah marah,” kata MZ.

DS lalu mengambil pisau cutter dan menodongkannya ke wajah MZ. PH yang berada di dalam kamar juga diancam untuk tidak berteriak.

Menurut MZ, saat itu DS melakukan tindakan pemerkosaan dan kekerasan seksual, sementara ia hanya bisa pasrah.

Setelah melihat kesempatan ketika cutter diletakkan di kasur, MZ menendang kepala DS hingga membentur dinding dan berteriak meminta bantuan. FU yang menggedor pintu membuat DS panik dan membuka kunci, sehingga ketiganya dapat melarikan diri.

MZ langsung melaporkan kejadian ke Polres Mojokerto. Polisi kemudian menangkap DS pada 12 Juli dan menahannya di Rutan Polres Mojokerto.

DS dijerat Pasal 289 KUHP (perbuatan cabul dengan kekerasan) dan Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Harapan saya dia dihukum sesuai perbuatannya. Biar kapok dan tidak ada korban lagi,” tegas MZ.