Joko Widodo: Kebijakan Pemakaian Masker, Langkah Transisi dari Pandemi Menuju Endemi

0

JAKARTA, Bulir.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran aturan pemakaian masker untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan terbuka yang disampaikan presiden di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).

Kebijakan pemerintah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 semakin melandai dan terkendali.

“Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal,” kata Presiden Jokowi

Meski demikian, mantan gubernur DKI itu menjelaskan kebijakan pelonggaran memakai masker hanya berlaku di area terbuka yang tak ada kerumunan.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker,” ungkapnya.

Presiden juga menegaskan jika masyarakat berada di ruangan tertutup dan di transportasi publik, masyarakat tetap harus memakai masker.

Selain itu, presiden juga menambahkan pemakaian masker tetap disarankan kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penderita komorbid (penyakit bawaan), serta kepada mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek.

“Demikian juga masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek dan lain-lain, tetap gunakan masker saat beraktivitas,” tambah Presiden.

Selain pelonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ungkap Jokowi.*