BAINTELKAM POLRI Terbitkan SKCK untuk Yusril: Sinyal Jadi Cawapres Prabowo?

0
Foto: Yusril Ihza Mahendra, Surat Keterangan (Suket) tidak pernah terpidana dan SKCK terkait dengan permohonan pencalonan sebagai wakil presiden Republik Indonesia. (Doc.Ist)
Foto: Yusril Ihza Mahendra, Surat Keterangan (Suket) tidak pernah terpidana dan SKCK terkait dengan permohonan pencalonan sebagai wakil presiden Republik Indonesia. (Doc.Ist)

Jakarta, BULIR.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru-baru ini mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) tidak pernah terpidana bagi sejumlah calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Di antara mereka adalah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Erick Tohir, dan Yusril Ihza Mahendra yang masuk dalam daftar tersebut.

Pengumuman penting ini disampaikan oleh Djuyamto, seorang pejabat Humas PN Jaksel, dalam wawancara eksklusif dengan wartawan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Suket ini diberikan setelah melalui proses pemeriksaan catatan pidana di PN Jaksel, yang memastikan bahwa para individu tersebut tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang sah.

Djuyamto menjelaskan, “Suket ini mencakup beberapa tokoh terkemuka seperti Pak Ganjar, Pak Erick, Pak Yusril, Pak Anies, dan Pak Muhaimin.”

Tak kalah menarik, penerbitan suket ini tidak dipungut biaya alias gratis. Keputusan ini membuka kesempatan positif bagi para pemohon yang ingin mengklarifikasi status hukum mereka.

Sebagai tambahan informasi, Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra saat ini sedang mencuat sebagai kandidat kuat untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.

Bahkan, kabar terbaru menyebutkan bahwa Erick telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk tujuan yang masih belum jelas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi bahwa timnya telah mengeluarkan SKCK untuk Yusril Ihza Mahendra pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Adapun tujuan dari penerbitan SKCK ini terkait dengan permohonan pencalonan sebagai wakil presiden Republik Indonesia.