Bharada E Buka Suara, Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Eks Propam Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka utama penembakan terhadap Brigadir J setelah Bharada E buka suara

0

Tabur. Bulir.id. Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Eks Kadiv Propam Polri  Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau atau biasa disebut Brigadir J.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ucap Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Penetapan ini dilakukan setelah Bharada E yang pada awalnya dituduh sebagai pelaku penembakan terhadap tewasnya Brigadir J, membuka suara tetang siapa dalang utama dibalik semua kejadian tersebut.

Sigit juga menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan sebelumnya. Namun timsus menemukan bahwa Brigadir J tewas ditembak dan bukan tembak menembak.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Selain itu FS juga berperan dalam mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya , yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan KM yang diduga adalah seorang sipil.

Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara mengenai motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami oleh Polri.