Direktur TSRC Yayan Hidayat Beberkan Akan Ada Tiga Poros Koalosi Pilpres 2024

0

JAKARTA, Bulir.id – Yayan Hidayat, Direktur Eksekutif The Strategic Research and Consulting (TSRC) mengungkapkan kemungkinan akan ada terbentuk tiga poros koalosi dalam kontestasi pemilihan presiden 2024 dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 25 April 2023.

Ketiga koalisi itu diantaranya, pertama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri atas koalisi PDIP, Golkar, PPP, dan PAN serta partai non-parlemen PSI dan HANURA yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres.

Kedua, poros koalisi adalah Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri atas Gerindra dan PKB yang mengusung menteri pertahanan, Prabowo Subianto sebagai capres.

Ketiga, poros Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan PKS dengan mengusung Anies Baswedan sebagai capres.

Di samping itu ia juga mengungkapkan bahwa terdapat pergerakan politik yang dapat memengaruhi perubahan poros koalisi tersebut, seperti rumor bergabungnya Sandiaga Salahuddin Uno ke PPP setelah resmi keluar dari Gerindra.

Lebih lanjut Yayan menjelaskan bahwa keluarnya Sandiaga Salahuddin Uno dari Gerindra menyimbolkan dua hal. Pertama, bergabungnya Sandiaga ke PPP akan membuka ruang lebar bagi Sandiaga untuk melenggang maju sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo.

Kedua, bergabungnya Sandiaga ke PPP adalah upaya Sandiaga untuk mendekatkan PPP ke Gerindra dan Sandiaga mendapat tiket politik sebagai cawapres bagi Prabowo Subianto.

“Bagi saya, dua hal ini bisa saja melatarbelakangi keputusan politik Salahuddin Uno,” kata Yayan.

Baginya, manuver yang dilakukan Sandiaga tersebut jelas akan memengaruhi konstelasi politik pembentukan koalisi. Apalagi jika kondisi yang sama juga akan terjadi dengan PKB bila Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar tidak punya peluang untuk diusung menjadi Calon Wakil Presiden.

“PKB juga berpeluang keluar dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya jika Ketua Umumnya tidak menjadi sebagai cawapres. Tentunya PKB akan mendorong pembentukan poros koalisi nasionalis-religius dengan bergabung ke PDIP karena kecewa pada Prabowo dan Gerindra,” katanya menegaskan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*