Parah! Kronologi Pemimpin Ponpes di Jombang Setubuhi 6 Santri di Bawah Umur

0

JOMBANG, Bulir.id Seorang pimpinan pondok pesanteren asal Jombang, Jawa Timur, berinisial (S) menyetubuhi enam santrinya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini telah diamankan di Polres Jombang.

Menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, kasus pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terungkap berdasarkan laporan dari dua orang tua korban.

Kedua orang tua korban tersebut, diketahui melaporkan tersangka (S) ke polisi lantaran telah mengetahui anaknya dicabuli pada tanggal 8 dan 9 Februari 2021.

Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan penyidik terdapat sebanyak 6 santri di bawah umur menjadi korban pencabulan sampai pada persetubuhan. Korban rata-rata berusia 16-17 tahun.

“Korban sampai saat ini sebanyak 6 orang santri. Apabila ada perkembangan, nanti kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Agung di Mapolres Jombang, Senin (15/2/2021).

Tambahnya lagi, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku selama dua tahun. Hal tersebut dilakukannya di sekitar lingkungan pompes yang dipimpinya.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka berusaha membujuk rayu demi memuluskan usahanya mencabuli dan menyetubuhi para korbannya. Tersangka melakukan aksi bejatnya pada saat dini hari hingga menjelang waktu subuh.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.