
Maumere, Bulir.id – Duka-lara yang diderita oleh Maria Huberta Hurek tak mampu dilukiskan dengan kata-kata. Ia kehilangan harapan dan tempat bersandar untuk hidup. Naas tragis menimpa hidupnya secara beruntun, karena belum lama sang anak meninggal dunia, sang suami juga menyusul.
Suami Maria, Heribertus Enrihas Daru meninggal secara tak wajar. Hubertus menjadi korban kebiadaban Julius Welung, mantan Kepala Desa Nele Urung, Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WITA.
Julius Welung adalah ipar kandung korban. Namun dengan tega Ia menghabisi nyawa Hubertus dengan cara ditikam di rumahnya di Bebeng RT/RW 029/005, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku sekarang mendapat hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 19 Desember 2022 di ruang sidang Pengadilan Negeri Maumere dihadiri oleh istri korban, istri Julius Welung yang merupakan saudari kandung korban dan juga keluarga korban.
“Sekarang saya sendiri, anak sudah meninggal, suami sudah pergi untuk selamanya, apalagi, tidak ada guna lagi saya punya hidup,” ungkap Maria Huberta Hurek usai sidang putusan perkara pidana pembunuhan suaminya yang dilakukan oleh Julius Welung, Senin 19 Desember 2022 siang, seperti dikutip Pos Kupang.
Maria sendiri mengaku tak puas dengan putusan tersebut karena tak ada keadilan hukum. Hatinya teriris dengan bunyi putusan itu, apalagi sang suami tak bersalah. “Saya tidak puas, karena suami saya tidak ada salah apa-apa dengan dia tapi sebagai warga negara Indonesia, saya tidak puas tapi harus tetap terima putusan mau bagaimanapun saya tetap terima tapi secara hati nurani, saya tidak terima, saya mau dia dihukum seumur hidup,” ujar Maria sambil menangis.
Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya, menuntut Julius Welung dengan 18 tahun penjara. Terhadap putusan hakim, JPU akan segera meminta petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.
“Sesuai SOP kami, kami sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib meminta petunjuk pimpinan atas putusan tersebut,” kata JPU, Ahmad Jubair.
