Tabur, BULIR.ID – Kasus penganiayaan tyang dialami selebgram sekaligus desainer Petrick Sutrisno oleh oknum driver perusahaan jasa ekspedisi SiCepat Ekspres memasuki babak baru.
Sebelumnya, Petrick Sutrisno, melalui kuasa hukumnya, melaporkan oknum driver tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4.626/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 September 2021 lalu.
Tak hanya itu, pengusaha skincare itu juga menuding SiCepat Ekspres sebagai perusahaan tempat sang oknum driver bekerja tak memiliki itikad baik terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Namun kekinian, antara Petrick dan pihak Perusahaan SiCepat Ekspress sudah berdamai. Kendati proses hukum terhadap oknum kurir SiCepat Ekspress pun tetap berlanjut.
Kuasa Hukum Sicepat Ekspress, Wardaniman Larosa mengatakan antara PT SiCepat Ekspress Indonesia dan pihak Petrick Sutrisno telah tercapai perdamaian. Namun tambah Wardaniman, pihaknya tetap mendukung upaya pihak Petrik Sutrisno jika hendak melanjutkan proses hukum tersangka.
“Pada hari ini tertanggal 4 Oktober 2021 telah terjadi perdamaian antara kami PT SiCepat dengan pihak Pak Petrick Sutrisno. Sehingga di antara para pihak tidak ada lagi ada suatu perselisihan atau perbedaan pendapat satu pun. Dan pada hari ini kami tetapkan telah terjadi damai,” kata Wardaniman di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/10/21) sore.
Wardaniman menambahkan, SiCepat Ekspres tidak pernah membenarkan setiap tindak kekerasan yang terjadi baik di dalam lingkup internal maupun eksternal perusahaan.
Sehingga, SiCepat Ekspres telah melakukan tindakan disipliner bagi oknum pengemudi yang melakukan kesalahan tersebut dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisi pekerjaannya.
“SiCepat Ekspres turut prihatin atas kejadian tidak menyenangkan yang dialami oleh korban dan telah meminta maaf atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat kepada korban, Petrick Sutrisno,”
Lebih lanjut, Wardaniman menegaskan bahwa perusahaan SiCepat Ekspres tidak bersalah atas kejadian ini. Sehingga pertanggungjawaban pidana atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pengemudi SiCepat Ekspres sepenuhnya dibebankan kepada pribadi pelaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini, SiCepat Ekspres akan mendukung langkah hukum yang akan ditempuh oleh korban, dan akan memberikan informasi atau data oknum pengemudi yang bersangkutan apabila dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan kaidah hukum yang berlaku,”
Wardaniman juga membeberkan SiCepat telah beritikad baik dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materil yang dialami korban, SiCepat Ekspres beritikad baik dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban yang timbul karena kejadian tersebut,” tutupnya.
Untuk diketahui, Desainer sekaligus selebgram Petrick Sutrisno mengaku mendapatkan tindakan Penganiaayaan dari salah satu oknum sopir ekspedisi. Petrick mengaku dianiaya di pinggir jalan.
Awalnya, Petrick Sutrisno membagikan kondisi dirinya setelah dianiaya oleh sopir ekspedisi. Dalam unggahannya, Petrick mempertanyakan kesalahannya.
Petrick Sutrisno mengaku pada 17 September 2021 di kawasan Glodok, Jakarta Barat, mobil dengan nopol B 9410 PXS milik salah satu ekspedisi terus mengklakson mobil yang dia sedang kendarai. Padahal saat itu sedang lampu merah.
“Kronologi di lampu merah pada saat macet, mobil si cepat tanpa hentinya klakson saya untuk gas disaat lampu merah dan posisi belokan saat itu ada angkot di tikungan jalan, hingga menabrak kendaraan bemper saya karena mobil tersebut mencoba untuk nyerempet dari samping kiri,” jelas Petrick Sutrisno saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.
“Hingga saya berhenti dan bertanya keras apa masalah dia sama saya. Saya disuruh berhenti di samping jalan untuk diajak bicara, tahunya malah diancam pakai puntung rokok dan digebuk, dia lari,” ungkapnya.
Petrick Sutrisno mengaku tak terima dirinya dianiaya seperti itu. Bahkan sopir ekspedisi itu membuat beberapa luka dan lecet pada bagian wajah dan bagian tubuh lainnya.
“Kurir tidak terima kalau saya menegur dia karena dia mengakibatkan bemper mobil saya penyok pada saat dia mau serempet saya dari samping. Ketika saya mau memvideokan atau memfoto kejadian saat itu juga, muka saya ditonjok dan hp saya dibanting,” ceritanya.
“Kemaluan saya ditendang dan sangat sakit sekali hingga saya nggak bisa berjalan dengan lancar dan kesulitan buang air kecil,” sambungnya.
Setelah kejadian itu, pengusaha skincare itu juga sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan Petrick Sutrisno terdaftar dengan nomor LP/B/4.626/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 September 2021.
“Laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan malam ini juga saat hari kejadian 17 september 2021. Saya dibawa untuk visum oleh polisi yang mendukung proses laporan ini,” tegas Petrick Sutrisno.
Sampai saat ini, Petrick Sutrisno mengaku belum mendapat kabar atau itikad baik dari perusahaan ekspedisi tempat sopir yang diduga sebagai penganiaya dirinya bekerja.*