Tingkatkan Disiplin dan Kepatuhan Hukum Prajurit, Kodim 1603/Sikka Gelar Penyuluhan Hukum

0

MAUMERE, Bulir.id – Kodim 1603/Sikka menggelar Penyuluhan Hukum dari Kodam IX/Udayana TW III Tahun 2022, dengan tema Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. dan Letda Chk Bastanta Barus, S.H. bertempat di aula Aula Kodim 1603/Sikka Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka, Jumad, 26/08/2022.

Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Inf Muhammad Jafar menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap menjadi bekal bagi prajurit dalam melaksanakan tugas di lapangan. Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran hukum.

“Saya ucapkan selamat datang dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Tim dari Hukum Kostrad yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum bagi prajurit, semoga kegiatan ini dapat lebih memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sehingga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan,” ungkap Javar.

Selanjutnya, Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H. menjelaskan dan memaparkan beberapa point penting materi hukum antara lain, tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta prosedur mengajukan perceraian. Perceraian disebabkan karena beberapa hal yaitu: zina, perjudian, lalai dalam tugas, beda agama, pertengkaran, cacat/sakit, penganiayaan, LGBT, dan kasus pidana dengan hukuman 5 Tahun kurungan.

Beliau juga menjelasakan tentang hukum administrasi pemberhentian tidak  dengan hormat dilingkungan TNI-AD serta hal-hal yang perlu dipedomani terkait dengan tradisi penerimaan personel baru TNI.

“Dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas-tugas kedepan bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat,” ucap Letkol Sholihien.

Letda Chk Bastanta Barus, S.H. juga turut mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugas prajurit perlu menegakan kedisiplinan sesuai aturan yang berlaku di kesatuan agar tidak terjadi pelanggaran saat menjalankan tugas.

Secara khusus pada kesempatan tersebut Letda Barus membawakan materi yakni Tindak Pidana Lalu Lintas, UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Ia menhimbau kepada semua prajurit agar selalu taat terhadap Undang-Undang tersebut.

“Kita sudah di atur dari hal kecil sampai besar sudah di atur undang-undangnya dalam berlalulintas baik itu kelengkapan kendaraan maupun dokumen pendukung kendaraan. Jika kita tertib secara aturan kita di lindungi, sehingga apabila kita ada permasalahan di jalan kita sudah siap dan tidak sibuk lagi mengurus kelengkapan dokumen.”

“Jangan merusak jati diri seorang prajurit dengan tindakan yang tidak tertib berlalulintas, tertib itu indah sehingga kita semakin dicintai masyarakat,” tutup Barus.

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan tersebut diikuti dengan antusias oleh seluruh prajurit TNI. Turut hadir Komandan Kodim 1603/Sikka Letkol Inf Muhammad Jafar, Wakakumdam IX/Udayana Letkol Chk Achmad Sholihien, S.H., M.H., Letda Chk Bastanta Barus, S.H., Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIV Dim 1603 Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana, Personel Kodim 1603/Sikka, ASN Kodim 1603/Sikka, Anggota Persit KCK. Cab. XIV Dim 1603/Sikka.*

*Kontributor: Y. F. Marino