Jakarta, Bulir.id – Tokoh muda sekaligus advokat senior asal NTT, Ardy Mbalembout meminta kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum TikToker Richard Theodere.
Sebagaimana diketahui, TikToker Richard Theodere telah membuat pernyataan yang meresahkan publik NTT dengan menyebut orang NTT tidak Jujur.
TiKToker Richard Theoderee mngungkapkan itu dalam sebuah konten tes kejujuran orang NTT di TikTok yang viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Menurut Ardy, polisi harus segera mengambil sikap tegas agar tidak menimbulkan masalah lebih rumit apalagi menjelang tahun politik 2024.
“Kita berharap pihak kepolisian memanggil dan menyidik saudara Richard. Karena kalau dibiarkan ini akan menimbulkan dampak yang lebih besar, apalagi kita tahu sekarang tahun-tahun politik, semuanya bisa dipolitisir,” ungkap Ardy, Kamis, 15 Juni 2023.
Ardy mengatakan, tudingan Richard Theodere telah melukai perasaan warga NTT di seluruh Indonesia. Ia mengaku mendapat pesan kemarahan orang-orang NTT yang disampaikan kepadanya dan kawan-kawannya di Jakarta.
“Bagi saya ini tentu sangat mengganggu dan melukai perasaan kita. Kami juga mendapatkan informasi kemarahan dari orang-orang NTT, banyak yang informasi ke kita, tentunya masyarakat NTT yang ada di NTT dan diaspora NTT di seluruh wilayah nusantara. Mereka sangat marah dan banyak yang meminta untuk diproses,” katanya.
Advokat yang kini menetap di Jakarta itu juga menegaskan, persoalan ini harus segera diproses secara hukum demi mencegah aksi-aksi yang tidak diinginkan, seperti peradilan jalanan.
“Bahkan anak-anak muda ada yang ingin melakukan proses pengadilan jalanan, tetapi kita sampaikan agar persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum,” ungkapnya.
Menurut Ardy, secara hukum penyampaian konten TikTok Richard Theodore, patut diduga telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2006, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda 750 juta rupiah.
Selain itu juga melanggar Pasal 28 ayat 2 tentang menghasut untuk membenci terhadap suatu etnis tertentu, serta diduga melanggar Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang diskriminasi terhadap Ras.
Ia menegaskan, perbuatan Richard Theodore tersebut terkait dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP, merupakan Delic Umum sehingga penyidik tidak perlu ada pengaduan formil dari masyarakat tetapi harus secara pro aktif menyidik dengan cara memanggil yang bersangkutan agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari sisi hukum jelas ini masuk dalam pelanggaran hukum, karena dikategorikan telah mendorong orang untuk membuat rasa kebencian terhadap suatu kaum, suatu golangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Richard Theodore ramai dihujat warganet usai membuat konten tes kejujuran orang NTT di TikTok.
Dalam kontennya tersebut, Richard Theodore sengaja meninggalkan ponselnya di sebuah warung untuk membuktikan apakah pemilik warung, Pak Asman, akan mengambilnya atau tidak.
Saat Richard Theodore kembali ke warung tersebut, ternyata Pak Asman tidak menyentuh ponselnya sama sekali dan menolak diberi uang.
Sayangnya, Richard Theodore sempat menyiggung ‘orang-orang NTT tidak jujur’, bukan ‘pemilik warung yang tidak jujur’.***