WASPADA! Perang Asimetris Landa Indonesia, Pakar Ungkap Penyebab dan Bahayanya Terhadap Kelangsungan Eksistensial Indonesia

0
Direktur Spesialis Kesehatan Jiwa, Dokter Kusman Suriakusumah, SpJK, MPH (kiri); Koordinator Staf Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Luthan, SH., MBA.,MM (tengah) dan Pemimpin Redaksi Indonews.id selaku Wasekjen Organisasi BERSAMA, Drs. Asri Hadi (Kanan)

Tabur, BULIR.ID – Narkoba merupakan satu dari tiga kejahatan serius di antara korupsi dan terorisme yang dihadapi bangsa Indonesia. Narkoba menyasar siapa saja tanpa mengenal status sosial, pendidikan dan lain sebagainya.

Lebih parahnya lagi, kejahatan narkoba dapat mengancam keberlangsungan sebuah negara. Hal ini menjadi akibat jangka panjang
bila generasi muda, sebagai penerus bangsa tidak dijaga dari bahayanya sejak dini.

Demikian dikatakan Koordinator Staf Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahwil Luthan, SH., MBA.,MM dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Kebijakan Negara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkoba” pada Kamis (18/11/21) siang.

“Salam anti narkoba. Kenapa ini penting karena masalah narkoba adalah suatu hal yang dapat mengenai siapa saja tanpa memandang status pendidikan. Semua bisa terkena,” kata Ahwil Luthan memulai pemaparan seperti dikutip media ini Kamis (18/11/21).

Dalam pemaparannya, mantan Duta Besar RI untuk negara Meksiko, merangkap Panama, Honduras dan Costa Rica ini menjelaskan Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.

Zat atau obat ini dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

“Efek jangka panjang dari penggunaan zat atau obat-obatan ini dapat mengubah struktur dan cara kerja otak pada sistem saraf pusat, sehingga mengganggu daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan dan perilaku,” jelas pria yang pernah menjadi Kepala BNN secara rinci.

Yang paling trend dari berbagai jenis zat dan obatan yang beredar di seluruh dunia, tambahna Ahwil, adalah ganja atau cannabis. Jenis ini banyak tumbuh di Indonesia dengan kandungan Tetra Hidro Canobinol (THC) yang sangat tinggi. Sehingga tidak bisa digunakan dalam pengobatan.

Menyadari hal tersebut, terang Gubernur PTIK ini, pemerintah Indonesia menolak pelegalan ganja karena sangat jelas belum terbukti secara medis mampu mengobati suatu penyakit.

“Tentu saja dengan pelarangan ganja ini, pemerintah tengah berupaya memproteksi generasi bangsa Indonesia dari ancaman adiksi narkoba. Sehingga bonus demografi di Indonesia diharapkan dapat terjaga,” ungkap Ahwil Luthan.

Selain itu, la menjelaskan, Indonesia masih memiliki Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana ganja dan turunannya masuk kategori satu atau sangat berbahaya.

Lebih lanjut, mantan Sekretaris NCB-Interpol Indonesia ini menjelaskan alasan Indonesia disebut darurat narkoba. Menurutnya, geografis Indonesia yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh Indonesia.

Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, tapi juga anak-anak. Demografi yang sangat besar (260 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba.

“Audit yang pernah dilakukan menyebut kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan Narkoba mencapai Rp84,7 triliun (biaya privat dan sosial. Kemudian sistem penegakkan hukum yang belum memberikan efek jera kepada penjahat narkoba,”

Selain itu, ia menuturkan, modus operansi dan jenis variasi Narkoba yang terus berkembang. “Narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia, terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi. Serta Lapas yang bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap Narkoba,” kata Ahwil Luthan.

Berdasarkan studi komparatif yang pernah dilakukan BNN, beber mantan Irwasum Polri ini, narkoba ternyata dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan satu negara.

“Penyalahgunaan narkoba secara masif dan teroganisir dapat mengancam kemerdekaan dan kedaulatan suatu bangsa, khususnya generasi muda, pemimpin masa depan satu bangsa,” ujar penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ini mengingatkan.

Narkoba Merusak secara Fisik dan Psikis

Senada juga disampaikan Direktur Spesialis Kesehatan Jiwa selaku Dosen Kajian Pencegahan, Penanggulangan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Pascasarjana UI, Dokter Kusman Suriakusumah, SpJK, MPH.

Dalam pemaparan, ia menjelaskan Narkoba adalah bahan atau zat aktif yang mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologis seseorang yang meliputi pikiran, perasaan dan perilakunya serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologis.

“Berdasarkan definisi yang dikeluarkan World Health Organization (WHO) pada 1982, semua zat kecuali makanan, air atau oksigen yang jika dimasukan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh secara fisik dan atau psikologis,” ujar dokter Kusman.

Dari berbagai jenis narkoba yang beredar, zat yang sering digunakan adalah golongan 1 (satu) berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 seperti Ganja, Shabu (MmethAmphetamine/MA), Ekstasi (MDMA) dan New Psychoactive Substance (NPS).

Sementara zat atau obat yang bukan golongan 1 (satu) namun harus dengan resep dokter, tambahnya, di antaranya adalah alprazolam, clonazepam, nitrazepam, methylphenidate, kodein, pethidin dan morfin.

“Jadi ketergantungan narkoba itu disebabkan gangguan pada otak yang menimbulkan perubahaan perilaku, pikiran dan perasaan,” terang mantan Analisis Monitoring Deputi Rehabilitasi BNN menambahkan.

Melalui ilustrasi `pohon adiksi”, mantan Deputi Rehab BNN di Polres Jakarta Selatan ini menjelaskan adiksi atau ketergantungan memiliki banyak beragam jenis.

Dari beragam jenis ini dikelompok dalam beberapa kategori activity addiction, feeling addiction, thought addiction, people addiction, substance addiction.

“Substance addiction atau ketergantungan zat meliputi alcohol, drugs, glue, nikotine, caffeine dan food. Sementara internet shopping, hobbies masuk dalam activity addiction,” jelasnya.

Namun dari semua ketergantungan atau perilaku adiksi tersebut, dokter Kusman menjelaskan, akarnya adalah lonelines, fear, shame, grief, anger, hereditary.

Sementara itu, dari ilustrasi tersebut, tanah adiksi, tempat adiksi itu pertama kali tumbuh adalah physical, spiritual dan pelecehan-pelecehan lainnya.

“Maka dari itu, pesan saya terakhir adalah untuk selalu `think helath not drugs`: hidup normatif dan produktif,” pesan dokter Kusman menutup pemaparannya.

Perang Melawan Narkoba Senagai Kerja Kolektif

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Organisasi BERSAMA, Drs. Asri Hadi mengatakan masalah narkoba menjadi ancaman nyata bagi bangsa ini. Jumlah penyalahguna sebagai akibat dari peredaran gelap narkoba yang masif terus bertambah.

Pemerintah, tambahnya, sudah melihat masalah ini sebagai sebuah kejahatan yang serius untuk diatasi secara serius. Hal ini terbukti diterbitkannya Instruksi Presiden (INPRES) No.2 Tahun 2020 sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi dalam rangka memerangi kejahatan narkoba ini.

“Namun pemerintah tidak bisa berjalan sendiri dalam melawan kejahatan luar biasa ini. Apalagi Indonesia sudah kategori darurat narkoba. Dibutuhkan kerjasama, partisipasi kita semua sebagai warga negara,” kata pria yang merupakan Dewan Redaksi Bulir.id ini.

Menurutnya, bentuk partisipasi kita sebagai warga negara bisa dilakukan dalam beragam cara. Salah satunya adalah sebagai individu berkomitmen tidak menggunakan narkoba. Sebagai orang tua memantau anak-anaknya dan lain-lain.

Namun, dosen senior Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini meminta institusi terkait seperti Polri dan BNN sebagai garda dalam memimpin perang melawan kejahatan narkoba ini agar serius dan tidak berkompromi dengan para pengedar dan mafia di bisnis gelap ini.

“Sebagai aktivist anti narkoba kita juga minta Polri dan BNN untuk serius dan jangan `bermain mata` dengan para pengedar dan bandar. Yang paling terkini itu kan terkait temuan PTIK soal temuan transaksi Narkoba yang mencapai Rp120 triliun itu. Itu harus diusut. Sekarang tidak ada kabarnya,” tegas Asri Hadi.*(Rikard Djegadut).