Asosiasi Majelis Rakyat Papua Tuntut Pemerintah Pusat, Calon Kepala Daerah Harus Putra-Putri Asli Papua 

0

JAKARTA, Bulir.id – Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat untuk memproteksi hak-hak dasar mereka terutama dalam Pilkada 2024 mendatang, memprioritaskan calon kepala daerah berasal dari putra-putri asli Papua.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Asosiasi Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak. Dia menegaskan bahwa proses pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2024 mendatang harus memberikan ruang bagi putra-putri asli Papua mulai dari gubernur sampai bupati atau walikota. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers kepada awak media di Jakarta, Sabtu, (11/5/24).

“Tuntutan ini merupakan tuntutan yang datang dari alam pikiran masyarakat Papua sendiri. Rekomendasi calon Gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta walikota dan wakil yang akan maju dalam kontestasi pilkada 2024 tentunya harus orang asli Papua,” ungkap Sekretaris Asosiasi Ketua MRP Papua Barat itu.

“Seseorang dapat dikatakan asli Papua mesti dibuktikan dengan berdasarkan penarikan genealogi atau silsila yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari mana seorang calon berasal,” jelas Judson Ferdinandus Waprak.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tujuan lahirnya Undang-Undang Otsus bagi Papua merupakan hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak adat, dan hak asasi manusia secara umum. Sehingga Pilkada tahun 2024 harus benar-benar menjadi hajatan rakyat Papua itu sendiri.

“Hal ini adalah pernyataan rakyat papua dibuat bersama sama dan menyatakan Pilkada tahun 2024 ini multak di tetapkan orang asli papua itu sendiri,” ungkapnya.

Pada moment yang sama itu hadir pula, Alfons Kambu yang merupakan Ketua MRP Papua Barat Daya. Dalam kesempatan itu ia mempertegas kembali bahwa tuntutan tersebut merupakan keinginan masyarakat Pupua sendiri, oleh karena itu pemerintah pusat mesti mendengar dan mengesahkannya.

“Kami masyarakat Papua meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mengakomodir keinginan masyarakat Papua,” tegas Alfons Kambu.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa lahirnya UU Otsus bagi masyarakat Papua sejatinya memberikan ruang bagi putra-putra asli Papua untuk membangun daerahnya sendiri, dengan demikian pemerintah pusat segera mengesahkan bahwa yang boleh maju dalam kontestasi Pilkada 2024 mendatang benar-benar merupakan putra-putri asli Papua.

Pada kesempatan yang sama itu, Ketua Asosiasi MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak menjelaskan tuntutan masyarakat Papua terkait Pilkada 2024 mendapat atensi serius dari pemerintah pusat.

“Yang perlu kita ketahui, kurang lebih 23 tahun penyelenggaraan Otsus di tanah Papua dampaknya belum dirasakan secara signifikan oleh masyarakat itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan tidak berjalan sesuai dengan roh otsus,” ungkap Anggaibak.

Jadi bagaimana implementasi Otsus dalam ruang dan rekruitmen politik saat ini, sehingga pemerintah dapat mengakomodir Gubernur dan wakil, Bupati atau walikota dan wakil dari orang asli Papua.

“Mengapa ini penting, Karena dalam pasal 28 tentang rekruitmen politik, jadi partai partai poltik harus mengakomodir calon kepala daerah dan harus putra dan putri asli Papua itu sendiri,” jelasnya.

Semoga, implementasi undang undang Otsus ini tercapai, sehingga indikator ini sangat penting dalam mengakomodir kepala daerah harus putra-putri Papua asli itu sendiri.

Selanjutnya, Ketua MRP Propinsi Papua Selatan, Damianus Katayu berharap, Pilkada 2024 yang dilaksanakan serentak ini semestinya masyarakat Papua diberikan hak politiknya. Ini bukan persoalan diskriminasi, bahwa proses politik harus dikembalikan kepada masyarakat Papua.

“Ini penting kami arahkan untuk Pilkada tahun ini, agar proses politik dalam Pemilukada harus dikembalikan terhadap hak politiknya pada masyarakat asli Papua untuk menjadi lebih baik. Untuk itu, MRP membawa aspirasi masyarakat Papua agar dapat menjaga kultur budaya, aman, damai, di Pemilukada dalam suasana yang sejuk,” tutupnya. *