Nangahale dalam Cengkraman Konflik Agraria, PR Reforma Agraria dari Sikka

0
PT Kristus Raja Maumere (Krisrama) mengeksekusi lahan hak guna usaha (HGU) di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT

Oleh:

Honorarius Quintus Ebang (CO Damara KPA)

 

OPINI, Bulir.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam Catatan Akhir Tahun 2024 menyebutkan telah terjadi 295 letusan konflik agraria di Indonesia. Angka tersebut mengalami kenaikan 21 % jika dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 241.

Konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan yakni 111 letusan dengan luas 170.210,90 hektar dan berdampak pada 27.455 keluarga. Ini sebagai akibat operasi perusahaan Perkebunan, keputusan penerbitan/perpanjangan HGU dan pemberian ijin lokasi.

Kekerasan dan tindakan represif tidak bisa dipisahkan dari konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan. Sepanjang 2024, KPA mencatat sedikitnya terjadi 207 kasus kriminalisasi, 41 kasus kekerasan, dua orang tertembak dan satu tewas.

Kronologis Konflik di Nangahale

Konflik di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan konflik agraria yang telah berusia ratusan tahun. Tahun 1912 merupakan awal konflik di Nangahale dimana tanah masyarakat dirampas oleh Belanda.

Di tahun itu, Amsterdam Soenda Compagnie, perusahaan Belanda, memperoleh Hak Erfpacht melalui Surat Keputusan Residen Timor, seluas ± 1.438 Ha untuk perkebunan kapas dan kelapa. Hak berlaku hingga 1987 atau selama 75 tahun.

Tahun 1926, perusahaan Belanda itu dijual kepada Apostolich Vicariaat van de Kleine Soenda Eilanden. Penerus legal setempat untuk Vikariat itu, yakni Keuskupan Agung Ende, membentuk PT Diag untuk mengelola perkebunan.

Tahun 1960, pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria, penghapusan tanah swapraja dan konversi tanah bekas hak barat diberlakukan. 5 Januari 1989, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 879 ha kepada PT. DIAG untuk 25 tahun.

12 Desember 1992 gempa di Flores menyebabkan tsunami. Keuskupan menyumbangkan 5 ha tanah untuk merelokasi korban dari pulau Babi. Beberapa hektar lain disewakan kepada perusahaan budidaya mutiara. 15 ha disewakan kepada Dinas Perkebunan Kabupaten Sikka untuk laboratorium kelapa hibrida.

Tahun 1996, masyarakat adat Suku Soge menghadap Bupati Aleks Idong meminta pembebasan sebagian tanah HGU. Usaha ini tidak berhasil. Tahun 2000, masyarakat adat melakukan reklaiming tanah HGU Nangahale, karena lokasi lama di Utan Wair rawan banjir dan kembali ke tanah leluhur mereka.

Tahun 2005, kepemilikan PT Diag diteruskan Keuskupan Maumere, yang mendirikan PT Krisrama. Sekitar 270 ha digunakan oleh Seminari St. Paulus Ledalero (di luar lahan yang dikelolah PT Krisrama).

Tahun 2010, tanah HGU Nangahale tercatat dalam basis data Tanah Terindikasi Terlantar di Kementerian ATR/BPN dan telah dilakukan penertiban pada 2011. Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak atau pengelolaan kepada suatu pihak, namun tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Tahun 2013, HGU Nangahale habis masa berlakunya. Merujuk Pasal 17 ayat (1) PP 40/1996 ataupun selanjutnya PP 18/2021: Pasal 31, HGU hapus karena telah berakhirnya jangka waktu pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya dan juga karena ditelantarkan. Hapusnya hak guna usaha mengakibatkan tanah tersebut menjadi tanah negara (PP 18/2021: Pasal 32).

9 Agustus 2014 masyarakat Tana Ai dari 5 desa (Natarmage, Tuabao, Ilinmedo, Nangahale, Runut) kembali mereklaiming tanah bekas HGU Nangahale.

17 Januari 2020, PT. Krisrama mengajukan permohonan supaya tanah eks HGU Nangahale dikeluarkan dari Register Tanah Terindikasi Terlantar. 29 September 2020, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan tanah bekas HGU Nangahale seluas 868,7305 Ha dari data base Tanah Terindikasi Terlantar.

17 November 2020, terbit surat Kepala Kantor Wilayah BPN NTT agar PT. Krisrama mengurus pembaharuan hak. 27 Mei 2021, PT. Krisrama mengajukan Permohonan Pembaharuan HGU seluas 380 Ha kepada Menteri ATR/BPN.

29 Juni 2021, Kementerian ATR/BPN meminta Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, agar melaporkan pembaharuan HGU yang dimohonkan PT. Krisrama.

18 Januari 2022 terjadi pemasangan pilar oleh Pemda dan PT. Krisrama. Masyarakat adat melakukan protes, mencabut pilar-pilar yang ditanam dan menghantarnya ke Bupati Sikka.

20 Juni 2023, Panitia B (kantor pertanahan dan pemerintah daerah) melakukan pemeriksaan tanah pengajuan HGU. Pemeriksaan ini mendapat penghadangan masyarakat.

20 Juli 2023, BPN mengeluarkan SK pemberian HGU atas 10 Persil/ Bidang Tanah untuk PT. Krisrama dengan SK Kakanwil BPN NTT. 28 Agustus 2023, Kepala Kantor Pertanahan Sikka menyerahkan Sertifikat HGU atas nama PT Krisrama.

Merujuk Pasal 4 ayat (3) PP 40/1996, pelaksanaan ketentuan HGU baru dapat dilaksanakan setelah terselesaikannya pelepasan hak atas tanah.

22 Januari 2025, ketika 8 warga Nangahale disidangkan di PN Maumere atas laporan PT. Krisrama, pihak PT melakukan penggusuran tanaman, sumur dan 130 rumah warga di lokasi HGU Nangahale. Penggusuran disaksikan oleh Pol-PP Pemkab Sikka, Polres Sikka dan Personil Kodim Sikka.

Konflik Agraria dan Reforma Agraria

Dalam penyelesaian konflik Nangahale, kita perlu memahami “Konflik Agraria” dan “Reforma Agraria” untuk mengetahui tanggungjawab negara dan tindakan masyarakat sebagai inisiatif pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs).

Negara Indonesia dibentuk dan memiliki kewajiban sebagaimana pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara akan, ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ….”.

Dalam batang tubuhnya, pasal 33 ayat (3) dipertegas makna melindungi bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

UU No. 5 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria 1960 menerjemahkan Pasal 33 UUD 1945, sebagai kebijakan yang komprehensif dan memihak pada kepentingan rakyat. Reforma Agraria yang tersirat di dalamnya memaknai hubungan yang luhur antara bangsa Indonesia dengan tanah airnya.

Dalam perjalanan, janji keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya untuk rakyat sebagaimana cita-cita dan amanat konstitusi tidak kunjung terlaksana. UUPA 1960 tidak dijalankan secara penuh dan konsekuen.

Akibatnya, ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria dan kemiskinan rakyat berkepanjangan, meneruskan ketimpangan dan kemiskinan akibat kolonialisme dan feodalisme.

Ketimpangan tersebut telah melahirkan konflik agraria. Situasi ini diperparah oleh ekspansi industri di perkebunan, pembangunan infrastruktur, pertambangan dan kehutanan yang lapar tanah. Penggusuran, kekerasan dan kriminalisasi petani, nelayan, masyarakat adat pun terjadi dimana-mana.

Menurut Cristodoulou dalam Wiradi (2009), sumber konflik agraria yaitu ketimpangan, ketidakselarasan. Lebih lanjut Gunawan Wiradi (2009) menyebutkan, di Indonesia terdapat tiga macam ketimpangan yaitu: ketimpangan dalam struktur pemilikan dan penguasaan tanah, peruntukan tanah, persepsi dan konsepsi mengenai agraria.

Demikian konflik agraria yang terjadi mengakibatkan tercerabutnya hak-hak rakyat atas tanah dan sumber-sumber agraria sebagai hak dasar. Ini berimbas pada hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak pendidikan, hingga hak-hak politik karena tidak berdaulat secara ekonomi.

Oleh karena itu, Reforma Agraria merupakan jalan menuju kemakmuran dan respon terhadap konflik agraria yang terjadi. Christodoulou dalam Wiradi (2009) menyebut, “Agrarian Reform is the offspring of Agrarian Conflict”. Reforma Agraria adalah anak kandung dari konflik agraria.

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Pada dasarnya, tujuan utama Reforma Agraria adalah pertama memperbaiki/ mengkoreksi ketimpangan struktur agraria menjadi lebih berkeadilan melalui redistribusi tanah untuk masyarakat miskin dan petani tak bertanah. Kedua menyelesaikan konflik agraria yang terjadi demi pemulihan, pemenuhan dan pengakuan hak atas tanah rakyat. Ketiga mengatasi kemiskinan. Keempat mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan, penyerapan tenaga kerja produktif di pedesaan dan peningkatan minat petani muda. Kelima menata ulang agraria yang berpusat kepada rakyat untuk keberlanjutan daya dukung alam dan lingkungan.

Reklaiming dan Kebutuhan Rakyat

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, konflik tanah di Nangahale merupakan konflik agraria yang telah berusia ratusan tahun. Usia konflik yang panjang itu menunjukkan negara mengabaikan dan tidak berpihak kepada nasib rakyat.

Masyarakat akhirnya mengambil langkah mulai mengembangkan dan menata distribusi atas sumberdaya alam secara adil melalui gerakan reklaiming.

Boedhi Wijardjo dan Herlambang Perdana (2001) mendefinisikan Reklaiming sebagai tindakan perlawanan, yang dilakukan oleh rakyat tertindas untuk memperoleh kembali hak-haknya seperti tanah, air dan sumber daya alam lainnya, serta alat-alat produksi lainnya secara adil, demi terciptanya kemakmuran rakyat semesta.

Berdasarkan uraian di atas, gerakan reklaiming yang dilakukan oleh masyarakat di Nangahale memiliki dasar argumentasi sebagai berikut, pertama, hubungan yang kuat antara gerakan reklaiming masyarakat dengan pijakan yuridis konstitusional.

Gerakan reklaiming yang dilakukan oleh masyarakat di tanah eks HGU Nangahale merupakan bentuk koreksi terhadap peran negara, inisiatif dan partisipasi rakyat dalam demokrasi, dan perjuangan hak atas tanah untuk kesejahteraan bersama sebagaimana amanat konstitusi.

Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa subyek yang melakukan reklaiming di Nangahale adalah kelompok masyarakat kecil, petani kecil yang membutuhkan tanah untuk tempat tinggal dan mengolahnya sebagai sumber kehidupan. “Tanah amin, moret amin”, ungkapan yang sering dilontarkan masyarakat di Nangahale menunjukkan nilai luhur tanah bagi mereka adalah sebagai sumber kehidupan.

Kedua, tindakan reklaiming yang dilakukan oleh rakyat di tanah Nangahale sesungguhnya dilatarbelakangi oleh hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara rakyat dengan obyek reklaiming. Dengan kata lain, memiliki kesejarahan, yang mana bisa ditarik jauh ke belakang sebelum tahun 1912.

Secara fisik, obyek yang direklaiming oleh rakyat memang secara nyata pernah mereka miliki, mereka kelolah dan secara teritorial masih berada di dalam kawasan atau lingkaran nilai-nilai local (adat atau tradisi).

Oleh karena itu masyarakat adat dan tanah obyek reklaiming di Nangahale merupakan hubungan yang tidak sekedar hubungan produksi, namun juga hubungan filosofis, dimana menempatkan tanah sebagai tanah leluhur.

Baik pijakan yuridis konstitusional maupun hubungan kesejarahan, obyek reklaiming tersebut sangat berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang kebutuhan dasarnya diperoleh dari akses atas obyek tersebut.

Dari perspektif ini, kita perlu memandang gerakan reklaiming masyarakat di Nangahale dengan sudut pandang yang benar, yakni demi kepentingan rakyat. Bukan dari kacamata kepentingan (politis) elit politik dan sekelompok kecil pemegang kendali politik dan ekonomi.

Isu masyarakat adat telah melakukan penjarahan, adanya profokator, kriminalisasi, dan stigma negative lainnya terhadap gerakan reklaiming di Nangahale dapat dipahami sebagai upaya pembusukan terhadap gerakan rakyat.

Sebab ketika gerakan reklaiming telah dimasukkan ke dalam wacana ‘penjarahan’ dan berbagai stigma negative, maka legitimasi negara untuk menghabisi legitimasi gerakan reklaiming secara hukum maupun cara-cara represif menjadi sah.

Sebaliknya jika pihak-pihak yang kuat secara ekonomi, politik, sosial dan budaya, melakukan penguasaan atas tanah-tanah rakyat, tindakan tersebut lebih tepat disebut penjarahan. Inilah yang sering dipraktikan negara atau pemilik modal dengan dalih untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Sudah saatnya, untuk menghindari konflik laten, penindasan rakyat, mengentas kemiskinan, maka akses terhadap tanah, air dan sumber daya alam lainnya harus dikembalikan pada yang berhak. Ini akan melahirkan kemakmuran sebagaimana yang diamanahkan oleh pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

19 Februari 2025, saat menjadi narasumber dalam diksusi Asia Land Forum 2025, Budiman Sudjamiko, Ketua Badan Pengentasan Kemiskinan, menyampaikan bahwa dalam rapat kabinet terakhir, presiden Prabowo menginstruksikan untuk kemiskinan ekstrim, kasih tanah untuk rakyat.

Lebih lanjut, dalam Asia Land Forum 2025 tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama (Joint Statement) antara perwakilan organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pemerintah dalam ALF 2025 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.

Beberapa point dalam Joint Statement itu yakni penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah utamanya bagi petani kecil, buruh tani, penggarap, nelayan dan perempuan, serta penguatan dan perlindungan pusat produksi pangan yang dimiliki dan dikelolah oleh rakyat.

Amanat konstitusi, Instruksi presiden Prabowo dan Joint Statement ini perlu kita tagih dalam penyelesaian konflik di Nangahale. Perspektif yang harus dibangun adalah apa yang dipertahankan oleh masyarakat di Nangahale adalah demokrasi dari titik nadi karena demi kepentingan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Bila kebutuhan dasar rakyat atas akses tanah dan sumberdaya alam lainnya direspon dengan cara-cara represif dan diselesaikan dengan menggunakan politik hukum ‘prosedural’, maka terlalu sulit untuk menyelesaikan masalah, hanya memperpanjang dan menambah letusan konflik.

Sudah selayaknya, setiap pendekatan penyelesaian konflik pertanahan harus mempertimbangkan kebutuhan rakyat (basic needs) atas tanah secara adil demi kesejahteraan rakyat. Masyarakat adat di Nangahale merupakan subjek Reforma Agraria dan obyek reklaiming merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Redistribusi tanah yang diharapkan tidak boleh mengabaikan usulan masyarakat yang berdaulat atas tanah. Reforma Agraria Sejati adalah berdasarkan usulan, hak dan kebutuhan rakyat bukan penunjukkan dari atas apalagi dibahasakan “pemberian” sang pemilik modal.

Pemerintah harus berani mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat di Nanghale. Menteri ATR/BPN harus membatalkan SK HGU Nangahale dan lakukan redistribusi tanah kepada masyarakat adat yang berdaulat. Lebih lanjut perkuat perekonomian masyarakat adat, jadikannya pusat produksi pangan. Jalankan Reforma Agraria Sejati di Sikka!*