Akibat Terlilit Utang Pinjol, Satria Kumbara Banting Setir jadi Tentara Bayaran Rusia 

0

JAKARTA, Bulir.id – Eks personel Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara akhir-akhir ini menjadi trending topik di jagad maya, pasalnya ia menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang Rusia-Ukraina setelah keluar dari satuan tempatnya mengabdi.

Menurut Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen Endi Supardi, pilihan eks anggota Marinir Satria Arta Kumbara menjadi tentara bayaran Rusia lantaran dirinya terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan bank.

“Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp750 juta,” ujarnya kepada wartawan di Kesatriaan Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/25).

Akibat gaya hidup hedon memaksa Satria Arta Kumbara untuk mendapatkan uang instan melalui pinjaman online (pinjol). Lantaran tak kunjung melunasi utang tersebut, ia mencari jalan pintas lain dengan bermain judi online (judol).

“Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya,” ungkap Mayjen Endi Supardi.

Menurut Komandan Korps Marinir tersebut, lantaran kondisi ekonomi yang semakin sulit itulah yang membuat Satria ingin mencari uang dengan cara lain hingga akhirnya memilih bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Mayjen Endi Supardi mengatakan Satria sudah tidak terlihat bertugas sejak 2022 sehingga eks marinir yang berpangkat Sersan Dua (Serda) resmi diberhentikan dari dinas militer karena melakukan desersi, meninggalkan tugas tanpa izin dengan niat tidak kembali sejak 13 Juni 2022.

Setelah dinyatakan disersi, Pengadilan Militer II-8 Jakarta menjatuhkan putusan in absentia terhadap Satria Arta Kumbara yakni divonis satu tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Marinir. Namun belum menjalani hukuman yang dijatuhkan Satria telah meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan tentara Rusia berperang melawan Ukraina.

Akibat keterlibatannya dengan militer Rusia, Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mengungkapkan status WNI Satria Arta Kumbara telah dicabut sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.*