Akibat Suara Kritis Ungkap Kebobrokan, Komandan Jaga Rutan IIB Maumere Dimutasi

0

Maumere, Bulir.id – Komandan jaga Rutan Kelas IIB Maumere Yohanes Klementinus dipindahkan ke Rutan Bajawa berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, No W22-1485. KP .04 .01 Tahun 2021.

Keputusan ini terjadi karena suara kritis yang sering digaungkannya terkait kebijakan-kebijakan internal yang dinilai Klemens tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Klemens mengatakan bahwa keputusan tersebut mengada-ada dan sepihak. Ini menunjukkan arogansi dari seorang pemimpin.

“Sesuai Rapat Dinas tanggal 2 April itu saya dipindahkan ke staf, saya merasa rancu dan dalam SK itu bukan asli yang saya terima dan dugaan saya bukan asli yang sebenarnya, ungkap Klemens saaat dihubungi bulir.id pada Jumat, 9/4/2021.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa selama bertugas, dia tidak pernah mendapat teguran. Kebijakan mutasi ini hanya berdasarkan penilaian subjektif selama tiga bulan, bukan berdasarkan penilaian secara keseluruhan selama bertugas.

“Ini penilaian yang sangat subjektif dan dan tidak berdasar. Sebagai pimpinan yang bijaksana, sejatinya penilaian itu secara holistik bukan dinilai berdasarkan selama 3 bulan bertugas. Ini menunjukan pemimpin yang arogan,” ungkapnya.

Sambungnya lagi, “secara prosedural ini cacat hukum sebab sebelumnya tidak ada surat teguran yang diterima selama bertugas,” ungkapnya.

Klemens juga membeberkan kebobrokan yang terjadi di Rutan Maumere tersebut. Saat menjalankan tugas sebagai Komandan Jaga, sebanyak 19 napi mengalami keracunan. Ketika dirinya menjelaskan kejadian tersebut kepada Karutan, namun Karutan malah menantang. Peristiwa keracunan itu terjadi pada tanggal 13 Maret 2021 dan data tersebut tertulis pada buku jaga.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada terjadi paraktek korupsi di dalam tubuh Rutan Maumere. Hal itu terjadi karena cacat prosedur dalam hal pemasukan dan penggunaan logistik.

“Waktu itu saya mengatakan ini kontraktor korupsi, terus saya disalahkan oleh Karutan, padahal kontraktor ini mencari makan di kita. Dia masukan barang berdasarkan dokumen kontrak sesuai permintaan dari Rutan bahwa setiap hari harus masuk bukan taruh di dalam, dan yang saya temukan di lapangan, beras bukan berdasarkan timbang tetapi pake gayung, ini menyalahi aturan,” ungkap Klemens.

Karutan juga mengeluarkan aturan Napi bekerja sampai jam 10 malam, sementara aturan tidak diperbolehkan. Terhadap hal ini Klemens meminta agar Kanwil, Dirjen dan Menteri Hukum dan HAM turun ke Rutan Maumere untuk memeriksa langsung, tegas Klemens.

Lebih lanjut, ia mengatakan terkait adanya dugaan sewa gudang yang dilakukan oleh kontraktor,  sebenarnya beras itu harus didatangkan dari luar, tetapi kenyataannya disimpan di dalam.

Klemens menjelaskan bahwa kontraktor yang dimaksud adalah CV. Surya Abadi Asal Larantuka yang menjadi pemasok bahan makanan dan minuman bagi warga binaan Rutan Maumere. Barang tersebut masuk di Rutan berdasarkan permintaan oleh Panitia Penerima Barang, dan sebelumnya harus diteliti nilai gizi, volume dan mutu berdasarkan jumlah warga binaan Rutan Kelas IIB Maumere.

Berasnya disimpan di gudang rutan bukan berdasarkan aturan tetapi perkiraan saja. Hal tersebut menyebabkan beberapa napi tidak mendapatkan makan karena tidak sesuai takaran.

Bahkan pada tahun 2020 pihak kontraktor pernah memasok air mentah ke dalam Rutan, namun atas arahan dirinya maka hingga saat ini yang dilakukan adalah dengan memasok air kemasan dalam bentuk galon, terangnya.

Catatan buruk lainnya, yang diungkapkan Klemens adalah ketika ada salah satu petugas jaga memasukan minuman beralkohol (moke) ke dalam Rutan dan ini sudah dilengkapi dengan adanya berita acara.

Keputusan mutasi yang dialaminya merupakan keputusan yang sepihak dan tidak berdasar pada aturan melainkan berdasarkan rasa suka dan tidak suka. Ini merupakan keputusan yang tidak adil, karena menurut pengakuannya apa yang ia lakukan selama ini sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.* _ Lj _