Berlanjut! Update Kasus Kerangan, Hakim Tipikor Gelar Pemeriksaan Setempat di Lokasi

0
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menggelar sidang di lokasi tanah Karanga dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Jum'at (9/4/21)

Tabur, BULIR.ID – Kasus klaim dan jual beli aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT memasuki babak baru.

Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Jum’at (9/4/21), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Wari Juniati dan Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota Ari Prabowo, Ngguli Mbani Awang, dan Gustaf Marpaung menggelar sidang di lokasi tanah Karanga dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS).

Persidangan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum dari 17 terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Dalam persidangan itu, saksi Niko Rihi menunjukkan pada majelis hakim batas-batas tanah yang diukurnya pada tahun 1997.

Menurut pengakuannya, ketika itu dirinya menjabat sebagai staf pengukuran tanah BPN Manggarai. Saat melakukan pengukuran, ia bersama-sama dengan Asisten 1 Pemkab Manggarai, Frans Padju Leok, Yulius Sae, dan Alberth Tagur.

“Saya lakukan pengukuran pada tanggal 14 Mei 1997 dan yang saya tahu nama tempatnya Karanga,” tegas Niko Rihi kepada awak media setelah persidangan.

Ia berharap, proses hukum yang tengah berjalan saat ini dapat memperjelas kepemilikan tanah tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Herry Franklin mengatakan, agenda pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

“Pembuktian dalam persidangan masih terus berjalan,” katanya.

Seperti diketahui kasus ini juga menjerat mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoper Dula.(*)