Bharada E Secara Mengejutkan Cabut Kuasanya dari Deolipa Yumara

0

Jakarta, Bulir.id – Secara mengejutkan, tersangka penembak Brigadir Yoshua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mencabut kuasanya dari pengacara Deolipa Yumara dkk.

Deolipa menerima pemberitahuan pencabutan surat kuasa itu persis ketika ia mengikuti diskusi di Metro TV yang bertajuk, “Motif ‘Dewasa’ Sambo Bunuh Yoshua”, Kamis (12/8/22). Pemberitaan itu ia dapat dari anak buahnya melalui pesan What’s Up (Wa).

Namun pengacara Deolipa tak sepenuhnya percaya kalau itu datang dari kliennya, Eliezer. Sebab, kata Deolipa, Eliezer kini sedang ditahan dan oleh karena itu adalah suatu yang mustahil apabila surat kuasa itu ia yang bikin. Eliezer, menurut pengakuan Deo juga biasanya lebih suka menggunakan tulisan tangan untuk menuliskan sesuatu.

“Jadi saya dapat wa dari anak buah saya dari kantor saya di Condet. Tapi ini surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik. Tentunya posisinya Eliezer nggak mungkin mengetik wong dia tahanan. Diketik baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer suka nulis tangan. Saya bacakan saja”, kata Deolipa sambil meminta kesedian pembawa acara agar surat itu dibacakan sehingga bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Sementara itu Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dengan tegas mengatakan, ada intervensi dari penyidik soal surat penarikan kuasa itu. Sama dengan Deolipa ia tidak percaya itu datang dari tersangka Eliezer. Lantas ia meminta kepada Kapolri agar memeriksa proses pencabutan surat kuasa tersebut.

Menurut Sugeng, polisi tidak boleh mengintervensi pengacara. pengacara adalah penegak hukum, karena itu setelah dia ditunjuk ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya.

“Walaupun anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan suatu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan. Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak berada di atas Pengacara”, kata Sugeng.