BREAKINGNEWS! Pengadilan Tinggi Kupang Perberat Hukuman Eks Bupati Mabar Agustinus Dulla Jadi 9 Tahun

0
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla

Tabur, BULIR.ID – Proses hukum bagi para terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo seluas kurang lebih 30 Hektare terus berlanjut.

Terkini, mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla divonis oleh Pengadilan Tinggi Kupang bersalah dan menambah Vonis penjara 9 tahun. Vonis 9 tahun ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kota  Kupang dimana pada vonis tingkat pertama Ia divonis 7 tahun.

Hakim yang menyidangkan pada tingkat Pengadilan Tinggi antara lain Hakim Ketua Hariono, S.H., M.H., Anggota Cening Budiana, S.H., M.H, Endang Subekti Ayu Sumarmaningsih, S.H., M.H.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya yaitu Muhamad Achyar Abdulrahman dan Veronika Syukur,Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi negeri Kupang.

Sebagaimana keputusan Pengadilan negeri Kupang sebelumnya, masing-masing untuk terdakwa Achyar 10 tahun 6 bulan pidana penjara dan Veronika Syukur 7 tahun 6 bulan pidan penjara.

Merespon Putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, SH mengatakan selaku Penuntut Umum dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim tingkat banding yang telah memberikan putusan dalam perkara terdakwa Agustinus CH Dulla.

“Putusan tersebut adalah putusan Hakim yang Progresif dan mencerminkan putusan yang tepat yang berdampak juga pada penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Khususnya Manggarai Barat,” kata Hendrik pada Selasa (21/9/21).

Hendrik menambahkan, selaku JPU, pihaknya akan menentukan sikap apakah Kasasi atau menerima putusan setelah melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus.

Sedangkakan terkait keputusan untuk tersangka Muhamad Achyar Abdulrahman pada tingkat Banding, Hendri mengaku pihaknya akan melakukan upaya Kasasi terkait pertimbangan hakim yang menghapus Pidana Uang pengganti Rp.560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah).

“JPU akan melakukan upaya Kasasi terkait pertimbangan hakim yang menghapus Pidana Uang pengganti Rp.560.000.000 (lima ratus enam puluh juta rupiah). Untuk Veronika Syukur juga kami lakukan upaya Kasasi,” ungkap Hendrik.*