Dinamika Kebijkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Tengah Situasi Pandemi Covid-19

0

Oleh: Shella Rachmawaty dan Yenis Contesa*)

Tilik, BULIR.ID – Situasi pandemi yang terjadi di Indonesia hingga saat ini banyak menarik perhatian untuk dikaji, mengingat bahwa situasi urgensi saat ini memiliki dampak dan pengaruh dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini tidak bisa di pungkiri bahwa dampak Covid-19 ini berpengaruh dalam bidang perekonomian, seperti halnya terjadi pembeludakkan pengangguran akibat banyaknya pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), hal ini tentu membuat sektor perekonomian Negara melemah.

Disisi lain dampak pandemi di Indonesia berpengaruh terutama pada bidang ketenagakerjaan, yaitu terhadap PMI (Pekerja Migran Indonesia). Dinamika yang semakin kompleks ini sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dibidang ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut seperti halnya kebijakan pekerja migran sebelum bekerja, pada masa bekerja, dan setelah bekerja.

Kebijakan Pekerja Migran Sebelum Bekerja

Kebijakan ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan calon PMI tanpa mengurangi pemenuhan hak-haknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Seperti halnya termuat dalam kebijakan yang di keluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun .2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan tersebut yakni mengenai Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah faktor keamanan. Misalnya melakukan penghentian penempatan ke negara tujuan. Hal ini tentu menjadi perhatian utama mengingat perlunya upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19, baik secara nasional maupun secara global, yang termasuk salah satu bentuk antisipasi pemberlakuan kebijakan lockdown nasional yang sudah mulai di berlakukan di beberapa negara tujuan.

Namun, bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang sudah bersiap untuk melakukan pemberangkatan serta memiliki persyaratan yang sudah lengkap maka tidak dilarang untuk diberangkatkan. Peraturan ini dicantumkan pada diktum ketiga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pemerintah secara jelas tidak melarang Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki Visa Kerja dan tiket transportasi ke negara penempatan selama negara tujuan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Bekerja

Dalam kebijakan yang satu ini, pemerintah tentunya mengeluarkan kebijakan yang berbeda mengenai kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa bekerja di negara yang menjadi tujuan bekerjanya. Namun dalam hal ini terdapat pelindungan yang bersifat khusus kepada PMI yakni pelindungan masa bekerja dilaksanakan dengan adanya koordinasi antara Perwakilan Indonesia dan juga dengan pemerintah negara penempatan, perlindungan yang bersifat khusus ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam perlindungan pada masa bekerja pada saat pandemi Covid-19.

Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Setelah Bekerja

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.01/MENKES/313/2020, pada tanggal 7 Mei 2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat Edaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi antar institusi dalam melakukan penanganan kepulangan Warga Negara Indonesia maupun Kedatangan Warga Negara Asing ke Indonesia. Sedangkan Protokol Kesehatan sendiri diatur oleh Kementerian Kesehatan membuat aturan yang mana mengharuskan Warga Negara Indonesia membawa health certificate.

Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki Health Certificate maka akan dimintai pemeriksaan kesehatan berupa rapid test atau PCR. Sedangkan, bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki hasil tes PCR negatif mendapat perlakuan yang sama dengan Warga Negara Indonesia yang membawa health certificate dari negara asal. Namun, bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai hasil rapid test non reaktif, maka harus menjalani karantina di tempat yang dipersiapkan oleh pemerintah maupun pihak lainnya.

Kebijakan yang lebih masif tentu diperlakukan bagi Warga Negara Indonesia yang hasil tes PCRnya positif Covid-19 atau rapid test reaktif.

Kebijakan pelindungan yang di keluarkan oleh pemerintah di bidang ketenagakerjaan pada dasarnya sebagai bentuk upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia dan dinegara tujuan. Namun, hal ini tidak bisa di pungkiri bahwa dengan berlakunya kebijakan tersebut tentu menjadi dinamika baru khususnya di dunia ketenagakerjaan.

*) Penulis merupakan mahasiswa program Keguruan Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pamulang, Tangerang