Ditunjuk Jadi Ditidensus 88 Antiteror Polri, Dewan Redaksi Bulir.id Sampaikan Selamat untuk Brigjen Herry Heryawan

0

Tabur, BULIR.ID – Dewan Redaksi Media BULIR.ID, Drs. Asri Hadi, MA menyampaikan ucapan selamat kepada Brigjen Pol Herry Heryawan atas jabatan barunya sebagai Ditidensus 88 Antiteror Polri.

“Saya mengucapkan selamat kepada Kombes Herry Heryawan yang menjadi Brigjend Pol sebagai Ditidensus 88 Antiteror Polri. Selamat atas promosi jabatan barunya,” kata Bendahara AMDI itu di Jakarta, Jum`at (24/12/21).

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan penyegaran organisasi jelang akhir tahun dengan merotasi 60 perwira menengah (Pamen) di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Rotasi 60 Pamen Densus 88 tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/2585/XII/KEP./2021 tertanggal 21 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

Ditidensus 88 Antiteror Polri baru Brigjend Pol Herry Heryawan bersama Dewan Redaksi Asri Hadi (Foto: Ist)

Sosok Herry Hermawan

John Kei, publik mungkin tak asing mendengar nama itu. Ya, karena ia terlibat dengan sejumlah kasus premanisme dan kejahatan. Salah satunya adalah pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung.

Kasus itu terjadi pada 2012 silam. Ayung dihabisi oleh John Kei dan anak buahnya di Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat.

Saat itu, John Kei ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Herry Heryawan yang saat itu masih berpangkat AKBP. Perwira polisi berdarah Ambon itu berhasil menangkap John Kei di Hotel C’One, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012 lalu.

Saat itu, dia ditembak di bawah lutut kanannya karena mencoba melawan petugas. Sosok Herry Heryawan lah yang menembaknya kala itu.

“Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan,” kata Herimen sapaan akrabnya dalam keterangannya, Kamis (25/06/2020).

Sebagai aparat keamanan negara, Herry Heryawan merasa memiliki tanggung jawab untuk mengamankan negara. Terlebih, orang yang akan ditangkapnya itu merupakan sosok yang saat itu sedang diburu polisi atas kasus pembunuhan.

“Saya digaji negara untuk melaksanakan tugas yang diembankan kepada saya, dan tugas itu di antaranya membasmi penjahat. Apa yang saya lakukan sudah sesuai SOP,” tegas Direktur Penyidikan Detasemen Khusus Polri ini.

Dalam kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei bersalah. John Kei divonis 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*