Duduk Perkara & Kronologi Terbongkarnya Wara Amerika Jadi Bupati Terpilih di NTT

0
Polemik mengenai status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Orient Patriot Riwu Kore belum berakhir.

Jakarta, INDONEWS.ID – Polemik mengenai status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Orient Patriot Riwu Kore belum berakhir.

Diketahui, status Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes AS mengenai status kewarganegaraan Orient sejak Februari 2021.

“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijuna, Yudi Tagihuma.

Dalam klarifikasi lanjutannya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah melayangkan surat klarifikasi ke Kedutaan Besar AS di Jakarta jauh sebelum penetapan pasangan calon Bupati Sabu Raijua.

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga telah menyurati beberapa instansi terkait sebagai upaya klarifikasi atas temuan pelanggaran berupa status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. Saat itu Orient diduga sebagai warga negara asing (WNA).

“Jauh hari sebelum penetapan paslon pada 23 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memastikan keabsahan dokumen syarat paslon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua,” kata Abhan dalam keterangan pers dari Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Abhan juga membantah peristiwa tersebut terjadi di luar pengawasan atau terlambat ditangani Bawaslu.

“Jadi, sekali lagi, Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan. Ini aktif dari jajaran kami, ketika ada aduan dugaan soal [pelanggaran] status kewarganegaraan itu, Bawaslu Sabu Raijua telah aktif melakukan beberapa tindakan,” tegasnya.

Kronologi dan Dukuk Perkara

Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua yang berisi peringatan agar memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua di Pilkada 2020.

Di tanggal yang sama, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat ke Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal permintaan data kewarganegaraan milik pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

“Kanim Kelas I TPI Kupang tertanggal 10 September 2020 menjawab surat yang pokoknya menjelaskan bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia (WNI). Namun, surat tersebut kemudian ditarik oleh Kanim Kelas I TPI pada 15 September 2020,” kata Abhan.

Kanim Kelas I TPI Kupang beralasan penarikan tersebut disebabkan masih ada proses koordinasi dengan instansi terkait dalam hal mendalami status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

“Hingga saat ini, tidak ada informasi kembali ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua,” tukasnya.

Selain itu, Bawaslu Sabu Raijua juga mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Bawaslu Sabu Raijua tidak mendapatkan balasan dari Kemenkumham perihal permohonan informasi data kewarganegaraan atas nama Orient tersebut.

Bahkan, lanjut Abhan, Bawaslu mengirimkan surat dua kali kepada Kemenkumham, namun tidak kunjung mendapat tanggapan sampai saat ini.

Akhirnya, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma mendapatkan balasan dari Kepala Bagian Konsuler Kedubes AS Eric M. Alexander.

Dalam balasannya pihak Kedubes AS menyatakan bahwa Orient Patriot Riwukore memegang status sebagai warga negara Amerika Serikat.

Langkah Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu terkait status kewarganegaraan Otient P. Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah masukan terkait Orient P. Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan.

“Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal dilansir dari laman resmi Kemendagri, Kamis (4/2/2021).

Akmal mengatakan para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama.

Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Adapun Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore berdasarkan fakta hukum.*

Saya Warga Indonesia

Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore buka suara soal status kewarganegaraannya. Ia yang terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, 2020 itu belakangan disebut memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Saat mendatangi Polda NTT, Jumat (5/2), Orient membantah dirinya berstatus WN AS. Dia menegaskan dirinya berstatus warga negara Indonesia.

“Bukan (berstatus warga negara ganda), Saya warga negara Indonesia,” kata dia di Mapolda NTT, Kupang, Jumat.

Ia juga menjelaskan status kewarganegaraannya sudah ada yang memproses sebelum terpilih menjadi bupati Sabu Raijua dalam Pilkada 2020.

“Warga negara itu tuh sudah ada yang ngurus prosesnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Orient pun memaparkan alasan dirinya mengikuti Pilkada Sabu Raijua 2020.

“Rencana awal sebagai bupati Sabu Rajua hanya karena sesuai amanat orang tua,” ungkapnya.

Sebelumnya, salah satu kerabat Orient, Albert Riwu Kore juga mengungkapkan hal yang sama. Orient pulang ke Indonesia dan mencalonkan diri sebagai bupati karena tuntutan keluarga untuk berbakti pada kampung halaman.

“Bagi orang Sabu ada satu semboyan yakni Mai we di la Hawu yang artinya marilah kita kembali ke Sabu. Itu adalah kalimat untuk mengajak putra-putri asal Sabu yang berhasil di tanah perantauan untuk kembali membangun sabu tanah leluhurnya,” jelas Albert pada Kamis (4/1).

Miliki Aset di Amerika

Jika benar Orient Patriot Riwu Kore bukan merupakan warga negara Amerika Serikat, apakah dia boleh memiliki aset di Amerika?

Berdasarkan penelusuran media ini, Orient Patriot Riwu Kore diketahui memiliki tiga bidang tanah di California dan Alabama, AS.

Dilihat dari e-LHKPN KPK, Kamis (4/2/2021), total harga tiga bidang tanah dan bangunan milik Orient di California dan Alabama itu sekitar Rp 30 miliar.

Dalam LHKPN itu, Orient tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/120 meter persegi di 215 W Woodland Drive Montgomery Alabama, AS. Tanah dan bangunan ini bernilai Rp 7,5 miliar.

Berikutnya, Orient juga memiliki tanah dan bangunan seluas 9 ribu meter persegi/400 meter persegi di Silk Vine Drive Winchester California. Aset ini bernilai Rp 11 miliar.

Ketiga, dia tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 20 ribu meter persegi/400 meter persegi di Bancroft DR La Mesa California. Asetnya ini bernilai sekitar Rp 12 miliar.

Ketiga aset di AS itu merupakan hasil sendiri. Dia punya empat bidang tanah di Kupang yang merupakan warisan.

Selain tanah dan bangunan, Orient memiliki empat unit mobil senilai Rp 652 juta. Dia tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 76 juta, surat berharga senilai Rp 1,6 miliar, serta kas dan setara kas Rp 199 juta.

Orint P Riwu Kore juga punya utang Rp 5,5 miliar. Total hartanya berjumlah Rp 33.095.848.903.*