Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

0

Tabur. Bulir.id. Jakarta – Hari ini Selasa (2/3), pemerintah memutuskan untuk mencabut kembali aturan mengenai investasi industri minuman keras seperti yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah berdiskusi dan menerima masukan dari beberapa pihak mengenai perpres tersebut.

Melalui akun twiter resmi Joko Widodo ber-twit:

Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.

Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.

Sebelumnya, keputusan pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman beralkohol telah menuai pro dan kontra.

Kalangan penolak menilai peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tersebut tidak mempertimbangkan dampak buruk sosial yang ditimbulkan dari minuman keras.

Sementara pihak yang mendukung menyebut investasi minuman alkohol bakal membuka peluang penyerapan tenaga kerja, menambah pemasukan negara, dan mengendalikan peredarannya yang saat ini sembunyi-sembunyi.

Setelah berdiskusi kembali dengan berbagai pihak  maka pada hari ini Jokowi resmi mencabut perpres tersebut, sehingga peluang investor baru dibidang alkohol atau minuman keras kembali terturup.