Tabur. Bulir.id. Jakarta – Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugeng Purnomo, menyampaikan bahwa tim nya kembali mengundang sejumlah pihak yang pernah terjerat beleid tersebut baik dari pihak terlapor maupun yang melaporkan.
Orang-orang yang diundang tersebuat diantaranya Nikita Mirzani dan Bintang Emon. Tujuan utama dari pemanggilan pihak-pihak tersebut adalah untuk mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE.
“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid,” kata Sugeng di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/3) seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.
Pada sesi pertama Senin (1/3) kemarin, diundang juga beberapa narasumber dari kalangan akademisi antara lain dosen asal Aceh Saiful Mahdi, guru honorer di NTB Baiq Nuril Maknun dan Ade Armando.
Selain itu sesi pertama ini juga menghadirkan perwakilan dari pihak jurnalis asal Kaltim Diananta Putra, pembuat film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, komedian Bintang Emon, serta pemerhati satwa Singky Soewadji.
Menurut Sugeng, pihak yang diundang baik hadir secara fisik maupun virtual telah memberikan banyak masukan bagi tim pengkaji mengenai pasal-pasal yang perlu direvisi pada UU ITE tersebut. Sugeng juga menyatakan bahwa pasal paling sering di sorot mereka adalah pasal 27 dan 28.
“Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” kata Sugeng.
Hasil dari semua masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Kajian UU ITE dalam menentukan pasal-pasal mana yang perlu direvisi.