Kapolri: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla Sepanjang 2026

0
Ilustrasi kebakaran lahan/hutan di Indonesia. Foto: DenY Krisbiyantoro/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0). Bukan dari peristiwa dalam berita.
Ilustrasi kebakaran lahan/hutan di Indonesia. Foto: DenY Krisbiyantoro/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0). Bukan dari peristiwa dalam berita.

Jakarta, BULIR.ID – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Angka tersebut disampaikan Kapolri dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penegakan hukum dilakukan 13 kepolisian daerah dengan total 286 laporan polisi. Luas lahan yang terbakar tercatat 5.856 hektare, berdasarkan data per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB.

“Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” kata Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, seperti dikutip dari Memorandum (Disway), Rabu (21/10/2026).

Untuk perkara korporasi, Kapolri menyebut 13 badan usaha telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus,” ujarnya. Sejumlah korporasi di antaranya disebut berstatus penanaman modal asing (PMA).

Di tingkat daerah, Polda Riau menetapkan 65 orang sebagai tersangka dari 61 kasus sejak Januari 2026. Seluruhnya merupakan kasus perorangan dan tidak ada perusahaan yang terjerat, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Proses hukum sebagian perkara masih berjalan. Data Polri mencatat ratusan kasus perorangan dalam tahap penyidikan dan penyelidikan, sementara sebagian lainnya telah dihentikan.

Foto ilustrasi: DenY Krisbiyantoro/Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0). Bukan dari peristiwa dalam berita.

(Redaksi BULIR.ID)