Jakarta, Bulir.id- Praktisi Hukum asal Manggarai, Henri Nani, S.H menolak usalan dari salah satu anggota Komisi III DPR RI, Beni Kabur Harman (BKH) untuk memberhentikan sementara Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
Menurut Henri, usulan BKH tersebut terlalu berlebihan dan tidak berdasarkan penilaian yang objektif terhadap kinerja Kapolri dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Henri mengatakan, kinerja kapolri sangat terukur, hati-hati dan masih sesuai dengan prosedur hukum. Namun seolah-olah, Kapolri sekarang dinilai kehilangan independensi karena banyak orang menilai menggunakan kacamata politis, sehingga isunya menjadi sangat tendensius dan berlebihan.
“Kinerja Kapolri masih on track dalam mengunkapkan secara objektif fakta pembunuhan Brigadir J. Kasus pembunuhan Brigadir J tidak boleh hanya dilihat secara politis, tetapi juga harus menilai secara objektif kinerja kapolri dan jajarannya dalam mengungkapkan fakta pembunuhan secara obyektif”, kata Henri Nani kepada Media ini di Jakarta, Selasa (23/8/22).
Berdasarkan informasi yang beredar di Media, pihak Kepolisian sejauh ini telah menetapkan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai kasus pembunuhan berencana. Lima orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri.
Seluruh rangkaian ini menurut Henri membuktikan bagaimana pihak kepolisian mengawal kasus ini dengan ketat tanpa intervensi pihak manapun. Lantas, ia mengingat kepada semua pihak kagar menilai kasus pembunuhan terhadap Brigadir J secara professional. Ia pun menolak keras usulan BKH yang meminta agar Kapolri diberhentikan untuk sementara.
“Sebab fakta telah membuktikan bahwa tim khusus bentukan Kapolri masih bekerja on track dan professional. Karena itu Komisi III khusunya Bapak Beny K. Harman harus menilai kinerja Kapolri dan jajarannya dari aspek profesionalitas dalam menangani kasus pidana dan tidak boleh hanya dinilai secara politis” kata Henri.
“Dengan demikian, sebagai warga masyarakat biasa saya menolak pendapat anggota Komisi III DPR RI karena hanya menilai kinerja Kapolri secara politis dan mengabaikan prinsip objektivitas dan spotivitas dalammenilai kinerja Kapolri dalam mengungkapkan kasus pidana pembunuhan Brigadir J”, tutup Henri.
Sebagaimana diketahui dalam rapat dengan pendapat di Ruangan Komisi III DPRI RI, Senin (22/8/22) antara anggota Komisi III DPR RI bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan, Prof. Dr. Mahfud MD, salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Beni K. Harman menyampaikan ususlannya kepada Profesor Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas untuk mengusulkan kepada Presiden agar memberhentikan sementara Kapolri Lystio Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri.
Menurut BKH pemberhentian sementara itu dilakukan agar pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dapat terlaksana secara objektif.