Praktisi Hukum Henri Nani Sambut Baik Rencana Pemekaran Provinsi di NTT

0

 

JAKARTA, Bulir.id – Praktisi Hukum asal Manggarai, Flores – NTT, Henri Nani, S. Fil., S.H, menyambut baik rencana pemekaran Provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam rencananya, Flores, daerah gugus kepulauan yang terletak ujung barat NTT akan menjadi Provinsi baru dengan memisahkan diri dari provinsi induk, NTT.

“Pada intinya, rencana pembentukan Provinsi baru ini baik dan positif. Paling tidak, pelayanan dalam suatu wilayah administrasi pemerintahan akan lebih terfokus, seiring dengan itu pula target dan realisasi pembangunan akan lebih maksimal”, kata Henri di Jakarta, Jumat (24/6/22).

Secara konstitusional tegas Henri, rencana pembentukan Provinsi baru ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Di pasal 2 PP tersebut, sekurang-kurangnya disebutkan 6 tujuan pemekaran daerah/wilayah yang secara umum berorientasi pada perbaikan kualitas pelayanan publik dan taraf hidup masyarakat.

“Secara umum pemekaran provinsi, termasuk Provinsi Flores bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Flores melalui percepatan pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan fasilitas publik, pelaksanaan demokrasi yang rasional untuk melahirkan pemimpin yang berintelektual dan bermoral, serta semakin dekatnya pelayanan pemerintah pusat melalui gubernur”, tegas Henri.

Namun, Henri memberikan beberapa catatan penting sebagai bahan pertimbangan dalam rencana pembentukan dan pemekaran provinsi, salah satunya soal nama yang tepat untuk provinsi baru ini nantinya. Menurut Henri, nama provinsi bukan persoalan teknis semata tetapi juga terkait banyak hal, antara lain soal cakupan wilayah dan latar belakang sosio-kultur dan sosio-religi masyarakatnya.

“Nama ini penting. Pertama, kita belum tahu persis, apakah wilayah bakal provinsi Flores termasuk Alor juga nggak. Kalau bakal provinsi Flores termasuk Kabupaten Alor, maka nama yang pas itu adalah provinsi Florata, kalau Alor tidak termasuk, maka nama yang pas adalah adalah provinsi Kepulauan Flores. Artinya Kepulauan Flores itu mencakup pulau Flores dan semua gugusan Pulau di sekitar Pulau Flores termasuk Adonara, Lembata dan Solor” ungkapnya.

“Kalau dari segi aspirasi, Sumba juga sebenarnya mau bergabung dengan Flores. Cuma nanti kita lihat cakupan wilayah provinsi baru tersebut”, Sambunya.

Di atas ketidakjelasan informasi ini lanjut Henri, maka penting ada kesepakatan bersama untuk menentukan nama provinsi baru yang tepat dan sesuai dengan karakter masyarakatnya. Nama itu harus mempertimbangkan akomodasi wilayah dan tidak boleh terjebak dalam narasi Mayoritas-Minoritas agama, semisal Alor dan Sumba diakomodasi sebagai bagian dari Provinsi baru.

Menurut Henri, ini dilakukan untuk menghindari kecemburuan sosial dan dominasi suatu keyakinan agama tertentu di Pemerintahan. Flores misalnya identik dengan Katolik, maka jika Alor dan Sumba bergabung, nama Provinsi baru harus disesuaikan.

“Mengapa penting mempertimbangkan akomodasi wilayah dalam memberikan nama sebuah provinsi agar tidak terjadi kecemburuan sosial di kemudian hari. Jika Alor atau Sumba tergabung ke dalam provinsi baru, namanya harus disesuaikan fakta keberagaman yang ada agar tidak ada kesan eksklusif”, tutup Henri.

Untuk diketahui, Rencana Undang-Undang (RUU) Pemekaran Nusa Tenggara Timur (NTT), satu dari 5 Provinsi di Indonesia telah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada 21 Juni 2022 kemarin. RUU kelima Provinsi tersebut, Yakni: Sumatra Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Flores, disinyalir sebagai provinsi baru di NTT yang segera terbentuk.