Mengenal 4 Simbol HAKI di Indonesia dan Manfaatnya

0

Tabur, BULIR.ID – Secara sederhana, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dipahami sebagai hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia.

Di Indonesia, HAKI diatur dalam beberapa Undang-Undang (UU), yakni: UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta, UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten, UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.

Di dunia perusahaan startup sekarang, ada 4 simbol yang harus diketahui oleh masyarakat untuk mempermudah mengetahui HAKI dari suatu produk setelah sebuah hasil karya tercatat di HAKI. Keempat simbol itu, yakni:

Pertama, Trade Mark (TM).
Simbol ini adalah tanda untuk merek dagang. Simbol dari TM memiliki arti bahwa produk atau merek yang didaftarkan dalam masa pengajuan kepemilikan.

Kedua, Service Mark (SM).
Simbol ini merupakan tanda dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu, misal suara unik yang ada dalam suatu film atau orkestra.

Ketiga, Registered Mark.
Simbol ini menandakan produk atau ciptaan tersebut telah terdaftar secara legal atas HAKI.

Keempat, Copyright.
Simbol ini menunjukan kepemilikan hak cipta. Apabila ingin melakukan publikasi, perlu dicantumkan sang pemilik hak cipta.

Manfaat Mendaftarkan HAKI

Selanjutnya, secara garis besar ada tiga manfaat dan keuntungan mendaftarkan HAKI, yakni:

Pertama, melindungi penyalahgunaan produk.

Mendapatkan legalitas adalah tujuan utama dari perusahaan yang mendaftarkan inovasinya ke HAKI. Tidak hanya itu, mendapatkan perlindungan atas HAKI adalah cara untuk menjaga dan melindungi ciptaan dari penyalahgunaan atau pemalsuan produk oleh pihak lain.

Kedua, membangun citra positif.

Mendapatkan citra positif akan berdampak pada persaingan bisnis. Dengan adanya pendaftaran HAKI, maka negara juga akan mendapatkan keuntungan atas penerimaan devisa dari pendaftaran HAKI.

Ketiga, menjaga kepastian hukum
Dengan mendapatkan legalitas, pendaftaran HAKI akan menjadi magnet bisnis untuk para investor. Investor tidak akan takut untuk berinvestasi di perusahaan startup yang inovasi atau karyanya telah didaftarkan HAKI.