Meski Telah Berdamai, Oknum Anggota TNI-AD 1603/Sikka Terlibat Penganiayaan Dibawa ke Peradilan Militer

0

Maumere, Bulir.id – Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Anggota TNI-AD yang menjabat sebagai Babinsa Koramil 1603-02/Talibura, Sertu Portasius, menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh personel Polisi Militer dari Subdenpom IX 1-1 Ende bertempat di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1603/Sikka, Rabu (19/01/2022) malam.

Selain kepada pelaku, juga dilakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Korban Yosep Avelius serta para saksi. Pemeriksaan itu terkait peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD terjadi dilokasi pemasangan pilar tanah eks HGU beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung di ruangan Staf Intel Kodim 1603/Sikka oleh anggota Subdenpom IX 1-1 Ende.

Yosep Avelinus selaku korban didampingi oleh anggota Subdenpom IX 1-1 Ende untuk dibawa menuju RSUD Dr. TC. Hillers Maumere guna dilakukan pengambilan dan pemeriksaan Visum.

Usai pemeriksaan dan pengambilan Visum di RSUD Dr. TC. Hillers Maumere, korban dibawa kembali menuju Makodim 1603/Sikka guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Densubpom IX 1-1 Ende, di ruangan Staf Intel.

Dandim 1603/Sikka, Letkol Inf. Muhammad Jafar dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara militer.

“Kasus yang melibatkan oknum anggota TNI-AD akan diproses cepat secara hukum militer. Jadi kami minta kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan Militer, kata Jafar.

Selanjutnya Jafar menambahkan bahwa okmun TNI pelaku penganiayaan kini sedang ditahan guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut. Meski kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan namun tidak menghilangkan kasus pidananya.

Setelah proses penyidikan perkara diselesaikan oleh anggota Denpom. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk menjalani proses peradilan sampai diputuskan hukuman, jelas Dandim kepada awak media.*

Kontributor: Y. F. Marino