PMKRI Cabang Bogor Laporkan Dugaan Pernyataan Rasis Floribertus Rahardi di Medsos ke Bareskrim Mabes Polri

0

Jakarta, BULIR.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Bogor melaporkan dugaan pernyataan bernuansa rasis yang diduga dilontarkan oleh Floribertus Rahardi di media sosial kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Laporan tersebut berkaitan dengan komentar Floribertus Rahardi pada sebuah unggahan media sosial yang menyebut, “PMKRI itu K-nya Katolik, I-nya Indonesia. Tetapi khusus PMKRI cabang Bogor I-nya diganti F (Flores). Tapi moderatorya Rama Sambo berdarah Toraja.”

PMKRI Cabang Bogor menilai komentar tersebut bukan sekadar opini biasa. Kalimat itu dianggap mengandung pelabelan etnis dan penyebutan identitas ras tertentu yang berpotensi menimbulkan stigma serta memicu permusuhan di ruang publik digital.

Ketua Komisariat IPB University PMKRI Cabang Bogor, Andrew Leo Wijaya, menegaskan bahwa pernyataan tersebut sangat menyakitkan dan tidak berdasar.

“Saya anggota PMKRI dan Ketua Komisariat, tetapi saya bukan orang Flores. Saya lahir dan besar di Bogor. Pernyataan Floribertus Rahardi sangat menyakitkan karena seolah-olah menuduh kami eksklusif dan kesukuan. Itu tuduhan yang tidak benar dan sangat jahat. Karena itu kami harus melaporkannya,” ujar Andrew.

Andrew menegaskan bahwa PMKRI merupakan organisasi kader nasional yang berdiri di atas nilai kebangsaan, bukan organisasi yang dibangun berdasarkan kesukuan atau etnis tertentu.

Hal serupa disampaikan Ketua PMKRI Cabang Bogor, Issac Frigy De Quirino. Ia mengakui dirinya berasal dari Flores, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak pernah menjadi identitas eksklusif organisasi.

“Saya memang asli Flores dan menimba ilmu di Bogor. Tetapi alumni PMKRI Cabang Bogor tidak hanya berasal dari Flores. Kader kami datang dari berbagai daerah dan latar belakang. PMKRI adalah ruang kaderisasi yang multikultur,” kata Issac.

Issac juga menyesalkan pernyataan yang diduga disampaikan oleh Floribertus Rahardi.

“Saya bersama para alumni PMKRI Cabang Bogor sangat menyesalkan bagaimana seorang figur seperti Floribertus Rahardi bisa mengeluarkan bahasa bernuansa rasis seperti itu. Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan nilai Pancasila maupun semangat kekatolikan yang menjunjung martabat manusia tanpa membedakan ras dan etnis,” ujarnya.

Dalam laporan kepada kepolisian, PMKRI Cabang Bogor menilai pernyataan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PMKRI Cabang Bogor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

“Kami telah menyampaikan surat kepada Kapolri. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Jika pernyataan bernuansa rasis seperti ini dibiarkan, maka stigma rasisme akan semakin menonjol dan berpotensi merusak tatanan kebangsaan kita,” tegas Issac.

Sebagai bukti awal, PMKRI Cabang Bogor turut melampirkan tangkapan layar komentar yang dimaksud dalam laporan tersebut.

Bagi organisasi mahasiswa Katolik yang berdiri sejak 1947 itu, langkah hukum ini bukan sekadar menjaga nama baik organisasi, tetapi juga bentuk komitmen menjaga ruang publik dari ujaran yang merendahkan martabat manusia berdasarkan identitas etnis maupun ras.

“Indonesia berdiri di atas keberagaman. Tidak boleh ada ruang bagi rasisme dalam percakapan publik bangsa ini,” demikian sikap PMKRI Cabang Bogor.*