Polemik Status Pengelolaan HighScope Memanas, YBTA Hadirkan Saksi Ahli di Sidang PN Jakarta Selatan

0
Keterangan Foto: Kkuasa hukum YBTA, Chandra Goba dan rekan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

JAKARTA, Bulir.id – Sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya antara Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) kian memanas.

YBTA, yang sejak tahun 2008 resmi mengelola sekolah tersebut, menegaskan bahwa seluruh legalitas operasional sekolah tetap berada di bawah kewenangannya.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum YBTA, Chandra Goba, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, bukti legalitas tersebut meliputi akta pendirian yayasan, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan yang hingga kini masih berlaku.

“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Chandra.

YBTA yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pemilik sekaligus pengelola sekolah, menyebut langkah YPPBA mengambil alih pengelolaan dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah.

Tidak ada putusan pengadilan maupun surat kuasa resmi yang memberi wewenang kepada YPPBA untuk mengambil alih aset, staf, maupun arus keuangan sekolah.

Chandra juga memaparkan kerja sama sebelumnya dengan PT HighScope Indonesia dilakukan dalam bentuk sublisensi yang diklaim memiliki afiliasi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.

Namun, penelusuran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menemukan fakta bahwa pendaftaran perjanjian lisensi resmi antara HSERF dan YPPBA maupun PT HighScope baru 2024 sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 dan perjanjian ini berakhir di Desember 2026.

“Ada indikasi penggunaan nama PT ‘HighScope Indonesia dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik merek di AS,” ujarnya.

YBTA juga menyoroti bahwa HSERF di AS hanya menyelenggarakan pendidikan untuk jenjang anak usia dini (TK).

Sementara jenjang SD, SMP, dan SMA yang menggunakan nama HighScope di Indonesia bukan bagian dari sistem resmi HSERF.

“Ini penting diketahui orang tua murid. Selama ini, kami menahan diri karena tidak mau mengganggu proses belajar mengajar di sana,” papar Chandra.

Fokus pada Kualitas Pendidikan

Saat ini, Sekolah HighScope Rancamaya di bawah pengelolaan YBTA hanya menyelenggarakan TK dan SD yang telah mengantongi akreditasi A.

YBTA menegaskan komitmennya menjaga mutu pendidikan sembari menunggu kepastian hukum terkait lisensi dan kurikulum internasional.

Menariknya, pada 2 Mei 2024, Presiden HSERF Alejandra Baraza dilaporkan mengirim surat resmi yang meminta YPPBA mengembalikan pengelolaan sekolah kepada YBTA. Kesepakatan sempat dicapai pada 6 Mei 2024, namun hingga kini YPPBA belum menjalankannya.

YBTA menduga sengketa ini menjadi alasan hilangnya nama Indonesia dari daftar International Institutes di situs resmi www.highscope.org, yang dapat mengindikasikan pencabutan pengakuan HSERF terhadap pihak di Indonesia.

“Proses ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi soal menjaga transparansi dan kelayakan tata kelola pendidikan,” tegas Kuasa Hukum YBTA Dolan Colling dalam konferensi pers yang sama.

Sosok pengacara muda dari Indonesia Timur itu juga menegaskan bahwa pendidikan bukan aset bisnis semata, melainkan amanah bagi masa depan generasi bangsa.

“Karena itu, setiap proses pengelolaan harus dilakukan secara transparan, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik, bukan keuntungan sepihak,” tutupnya.

Keterangan Ahli

Dalam sidang terbaru, Kamis (14/8/2025), saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja memberikan pemaparan komprehensif mengenai keabsahan perjanjian, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Gunawan menjelaskan, mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian yang sah harus memenuhi empat syarat, yakni dua bersifat subjektif, yakni kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum; serta dua bersifat objektif, yakni objek tertentu dan causa yang halal.

“Jika syarat subjektif dilanggar, perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan pelanggaran syarat objektif membuat perjanjian batal demi hukum sejak awal,” papar Gunawan.

Terkait wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, ia menegaskan pelanggaran perjanjian harus dibuktikan dengan somasi yang sah dan sesuai ketentuan jumlah atau isi perjanjian yang disepakati.

Pemutusan perjanjian secara sepihak tanpa prosedur ini, sambungnya, “berpotensi dianggap tidak sah secara hukum.”

Dalam pembahasan PMH, ahli memaparkan empat unsur yang wajib terpenuh, yakni adanya tindakan atau kelalaian, bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian, serta adanya hubungan sebab-akibat.

“Contohnya, penggunaan izin operasional atas nama pihak lain tanpa persetujuan, atau pemutusan perjanjian di luar ketentuan, dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Gunawan.

Ia juga menyoroti satu hal penting terkait perubahan status lisensi di situs resmi pemberi lisensi dapat menjadi indikator berakhirnya atau berubahnya hubungan hukum antara pihak-pihak yang terikat perjanjian.

Menurutnya, pemahaman yang benar terhadap ketentuan hukum ini bukan hanya penting untuk para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi publik.

“Hal ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap perjanjian dan aturan hukum adalah kunci dalam menyelesaikan konflik secara adil, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Gunawan.*