Presidential Threshold Dihapus MK, Privilese Partai Besar Berakhir

0

JAKARTA, Bulir.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan untuk menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold dalam UU Pemilu 7/2017. Penghapusan ini memberikan angin segar bagi proses kandidasi pada pilpres lima tahun mendatang.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan memberikan peluang bagi segenap warga negara yang ingin maju sebagai calon presiden dan wakil presiden di periode yang akan datang. Meski demikian keputusan tersebut dinilai akan menimbulkan kerumitan baru dalam sistem pilpres.

“Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini merupakan langkah positif bagi publik namun perlu dicari solusinya supaya kerumitan-kerumitan tidak terjadi akibat ekses dari penghapusan itu,” ucap Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI), Ali Rif’an, pada Jumat 3/1/25.

Keputusan MK tentang penghapusan presidential threshold itu dalam perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1). MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Mahkamah menilai bahwa dalam proses kandidasi calon di pilpres selama ini didominasi oleh partai-partai besar. Sehingga membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan calon pemimpin alternatif.

Selain itu juga, penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, pengalaman sejak pemilihan langsung menunjukkan, dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

Menurut Ali Rif’an keputusan tersebut menjadi angin segar bagi publik. Dengannya semua warga negara memiliki hak yang sama untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden selama dapat dukungan partai politik. Tak peduli apakah parpol itu punya kursi di parlemen atau tidak.

Ali Rif’an lebih lanjut mengatakan bahwa keputusan MK bisa jadi membuat menu ‘prasmanan’ pada Pilpres 2029 lebih variatif dibanding pilpres sebelumnya.

“Istilah 4L (lu lagi, lu lagi) barangkali akan berkurang. Asas-asas keadilan juga bisa makin tercipta. Oligarki politik pelan-pelan bisa dikurangi,” tambahnya.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia (ASI) mengatakan bahwa keputusan tersebut akan memunculkan problem baru. Menyangkut stabilitas politik di parlemen, sebab lazimnya selama ini presiden terpilih perlu dukungan mayoritas kursi partai pendukung.

Dengan putusan MK, presiden terpilih nanti bisa saja berasal dari partai tanpa suara signifikan. Ini membuat posisinya di parlemen berpotensi menciptakan risiko politik besar.

“Karena presiden terpilih jika tidak mendapat dukungan partai bisa-bisa mudah dimakzulkan atau program-program tidak bisa dijalankan karena terhambat dukungan fraksi di parlemen,” ucapnya.

Ali Rif’an melanjutkan, bagi partai petahana di parlemen, keputusan MK cenderung merugikan karena berpotensi merampas privilege atau ‘kemewahan’ yang mereka dapatkan selama ini.

Dalam konteks pilpres ke depan, mereka tak lagi menjadi perahu atau pemegang tiket pencalonan. Sebab, semua partai, bahkan yang tak memiliki kursi sekalipun bisa mengusung calon mereka sendiri.

Publik, lanjut Ali, perlu mencermati pernyataan para pimpinan partai terhadap putusan tersebut. Ia menjelaskan putusan MK itu bersifat open legal policy.

Artinya, penerapannya harus tetap melalui revisi undang-undangan yang memerlukan kesepakatan antara partai-partai di parlemen dan pemerintah.

“Jadi menurut saya ini belum final ya. Karena dinamika ini akan ada di parlemen karena jelas putusan ini secara politik semakin mengerdilkan posisi partai politik,” tutup Ali.*