Sebut Pemilihan Model Berpasangan Merusak Sistem Pemerintahan, Guru Besar IPDN: Seharusnya Kepala Daerah yang Tentukan Wakilnya

0

Tabur, BULIR.ID – Sistem rekrutmen wakil kepala pemerintahan kita sudah salah kaprah. Khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Sehingga fenomena pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya terjadi di mana-mana.

Bahkan, ada yang sejak pelantikan sudah “marahan”. Jumlah para kepala daerah dan wakilnya yang pecah kongsi menurut data Dagri mencapai 94 persen. Artinya, hanya 6 persen saja pasangan yang awet hingga maju kembali ke periode kedua.

Menurut Guru Besar Institut Pemerintahaan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan, pangkal persoalnya adalah model pemuilihan berpasangan.

“Model pemilihan berpasangan pangkal balanya. Pasangan dijodohkan last minute, waktu mau pendaftaran di KPU. Mereka tidak saling tahu. Mereka bahkan berbeda aliran ideologi, politik dan pemikiran,” kata Prof Djohermansyah dalam keterangannya kepada media ini di Jakarta, Senin (7/3/22).

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) 2010-2014 ini model berpasangan ini jelas sekali menyalahi pakem dasar pemerintahan. Sebab, tambahnya, posisi wakil itu merupakan pembantu kepala pemerintahan.

“Disuruh dia pergi. Distop dia berhenti”. Dia teman yang loyal dalam menjalankan urusan pemerintahan. Memudahkan kepala pemerintahan dalam menjalankan tugas. Bukan bikin susah. Kehadirannya akan menguatkan kepemimpinan kepala pemerintahan. Bukan malah melemahkan,” pungkasnya.

Karena itu, Pendiri Institut Otda ini menyarankan agar sebelum pilkada serentak nasional digelar 27 Nopember 2024 mendantang, mumpung masih ada waktu yang cukup lama, hendaknya pembuat kebijakan mengganti model berpasangan itu dengan model pemilihan tunggal (mono eksekutif) melalui revisi terbatas UU Pilkada No 10 Tahun 2016.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota saja yang dipilih. Wakilnya diangkat oleh kepala daerah terpilih dengan jumlah sesuai kebutuhan daerah. Daerah kecil, tidak perlu wakil. Daerah sedang, satu wakil. Daerah besar boleh punya lebih dari satu wakil. Dari mana mereka diambil? Bisa dari ASN dan atau non-ASN,”

“Model itu paling cocok dengan local wisdom kita. Tidak boleh ada “matahari kembar”, dan di dalam satu kapal hanya boleh ada satu nakhoda,” tutupnya.