Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Petitum Gugatan Penggugat

0
Foto ijazah presiden RI, Joko Widodo, sumber : Kompas

Jakarta, BULIR.ID – Sidang dugaan ijazah palsu presiden Joko Widodo (Jokowi) digelar hari ini, Selasa (18/10/22) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat. Penggugat dalam gugatannya menyampaikan beberapa petitum. Petitum merupakan tuntutan utama yang diminta penggugat kepada majelis hakim untuk dikabulkan.

Dilansir dari PN Jakarta Pusat, berikut petitum gugatan penggugat izajah Palsu Presiden Jokowi:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh penggugat atas nama Bambang Tri Mulyanto. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang Tri Mulyanto penggugat ijazah palsu jokowi (Detik.com)

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Bamban Tri Mulyanto sendiri kini berstatus sebagai tersangka karena kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Ia bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 13 Oktober 2022. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menggelar sidang perdana terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kendati sang penggugat Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapan KSP

Menanggapi petitum gugatan penggugat, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

“Saya belum membaca dalil-dalinya, apa alasannya, ini kan perdata, perbuatan melawan hukum katanya kan. Tapi kita bisa melihat apa yang menjadi dasar si pemohon melakukan itu, saya pikir tidak ada korelasi antara dalil yang dia membuat dengan kenyataan fakta yang ada. Kalau dia sangkakan ada ijazah palsu Pak Jokowi, ini kan bisa terbantahkan. Kenapa? Pak Jokowi itu sejak menjadi wali kota persyaratan itu kan dimasukkan. Itu kan jadi persyaratan. Nah kenapa? Pada saat itu dia tidak lakukan, atau dia nggak tahu atau dia bagaimana,” ucap Ade Irfan.

“KPU kan tidak bodoh lah atau tidak orang asal lah. Sejak wali kota dua periode, gubernur presiden, persyaratan itu kan tidak berbeda. Apa korelasinya dia mengatakan ijazah palsu terhadap fakta kenyataan yang ada,” imbuhnya.