Tampil Serba Hitam, Ini Kata Pertama Yang Keluar dari Mulut Putri Saat Ditanya Hakim

0
Putri Cahandrawati mendengarkan pembacaan tanggapan JPU, Foto : Kompas TV

Jakarta, BULIR.ID – Sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa berlangsung hari ini, Kamis (20/10/220) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu terdawka, Putri Chandrawti menggenakan pakaian serba hitam di dalam ruang sidang.

Dalam sidang, terekam juga kata pertama yang keluar dari mulut Putri ketika ditanya hakim. “Sidang perkara nomor 797 atas nama Putri Chandrawati dintatakan terbuka dan terbuka untuk umum. Saudara Putri sehat hari ini?” tanya hakim.  “Sehat yang mulia”, sahut Putri.

Sebelumnya, Putri  tampak berdiri dan memberikan penghormatan kepada majelis hakim. Selebihnya ia mendengar pembacaan tanggapan JPU dari kursi terdakwa. Sesekali ia mengangkat mukanya lalu menunduk sambil memegang buku tulis dan pulpen di tangannya.

Berbeda dengan Putri, terdakwa lain kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Ferdy Sambo kembali terlihat mengenakan batik saat menghadiri sidang. Jika pada sidang pertama, Senin (17/10/2022) Sambo mengenakan batik coklat aksen hitam dengan ornamen bunga, kali ini dia mengenakan batik coklat muda.

Jaksa Minta Eksepsi Putri Ditolak

Sementara itu JPU meminta agar eksepsi atau nota keberatan Putri Chandrawati ditolak. Alasannya, sebagaimana terlampir dan telah dibacakan dalam surat tanggapan, eksepsi tidak berdasarkan hukum dan karena itu patut ditolak.

“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang”.

“Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” lanjutnya.

Jaksa menilai eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara, dan meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Jaksa menilai surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum.

“Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan,” ucapnya.