Urgensi Integritas Satpol PP

0
Pemerhati dan Praktisi Pemerintahan serta Mantan Kasatpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Drs. M. Nazari, Msi (Foto: Ist)

Oleh Drs. M. Nazari, Msi*)

Tilik, BULIR.ID – Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai dengan amanah UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara tegas menyatakan bahwa kewenangan yang dimiliki Satpol pp adalah sebagai penegakan peraturan Daerah (low enfocerment), menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.

Tugas pokok dan fungsi tersebut merupakan urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar (service need) dan kebutuhan dasar (basic need) masyarakat yaitu rasa nyaman, tertib dan tenteram dalam melakukan aktivitas masyarakat sehari-hari.

Terciptanya harmonisasi dalam kehidupan bermasyarakat pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidup kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Demikian juga sebaliknya, apabila kondisi dalam masyarakat dihadapkan pada kondisi tidak aman, akan mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat. Karena itulah diperlukan kerjasama yang baik antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja dengan stakeholders dalam menciptakan kondisi yang tertip, tentram dan nyaman.

Berkaitan dengan urgensi, satuan polisi pamong praja memiliki kewenangan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap perda dan perkada.

Tindakan non-yustisial dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran perda dan perkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sampai pada proses peradilan.

Sebagai Organisasi perangkat daerah (OPD), Satpol PP sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan otonomi daerah.

Karenanya, satuan polisi pamong praja berada pada garda terdepan untuk menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, menjamin terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibum-tranmas) dan perlindungan masyarakat (linmas) di tengah-tengah masyarakat.

Sehingga setiap pelanggaran dapat ditindak dengan tegas, santuy dan berwibawa sesuai dengan semboyan Praja Wibawa.

Populisme Dialogis

Setiap organisasi merupakan suatu sistem yang khas. (SP Siagian, 2004). OPD Satpol PP sebagai bagian organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bersentuhan langsung dengan masyarakat ditingkat grass root.

Dampaknya sering terjadi berbagai tindakan yang justru berpotensi melanggar hak orang lain, seperti dalam banyak kasus penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan kasus kekerasan terhadap pemilik kafe yang lagi viral saat ini oleh salah seorang ‘oknum’ anggota Satpol PP dalam penertiban jam operasional sesuai dengan ketentuan PPKM darurat pada masa pandemi covid 19.

Ini salah satu bukti bahwa aparat masih terpapar mindset represif ketika melaksanakan tugas, padahal masih ada kesempatan untuk mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan dialogis.

Kompetensi dasar harus dimiliki oleh setiap anggota Satpol PP, yaitu memahami nilai-nilai integritas di dalam mengemban tugas-tugas berat ketika berhadapan dengan masyarakat.

Bersikap jujur, peduli, bertanggung jawab, disiplin, kerja keras, sederhana, berani dan adil yang teraktualisasi dalam performa secara kolektif sehingga pandangan masyarakat bukan lagi takut ketika melihat Satpol PP, akan tetapi disegani baik secara personal personilnya maupun institusi yang menaunginya.

Untuk memiliki kompetensi, perlu mendapat perhatian khusus dalam rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja terutama Kemendagri sebagai instansi pembina Satpol PP daerah.

Moment ini sangat tepat ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) adalah mantan Kapolri yang sangat memahami ketika berada di lapangan.

SDM Satpol PP ke depan dapat dilakukan pola rekrutmen anggota polisi negara, seperti ada Sekolah Calon Bintara (Secaba) dan akademinya yaitu AKPOL PP sebagai kepanjangan dari Akademi Polisi Pamong Praja.*

*) Penulis merupakan Pemerhati dan Praktisi Pemerintahan. Mantan Kasatpol-PP Kabupaten Aceh Selatan