Pemuda Di Colol Tertipu Modus Jual Beli Mobil Bekas Online

0

Borong, Bulir.id – Sandri Bangus, Pemuda asal Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, (NTT) ditipu oleh sorum penjual mobil bekas atas nama CV Media Promo Jaya yang sudah diberikan izin oleh Polrestabes Makassar.

Sandri Bangus Sebagai Konsumen mengatakan dirinya sudah terkena tipu saat hendak membeli mobil Grand Max Open Cup di Makassar yang diposting oleh akun facebook Jerios Firmansyah.

Sandri mengatakan, bermula saat dia ingin membeli mobil bekas, ia ditawarkan oleh pelaku Jerios Firmansyah untuk kredit mobil di sorumnya.

“melalui percakapan facebook, ia ditawarkan untuk kredit mobil grand max. Dengan uang muka 5 juta, dan pembayaran cicilan 2 juta per bulan selama 36 bulan. Selain itu, cerita Sandri, harga mobil kalau cas, harganya senilai 55 juta”,ujarnya.

Atas dasar itu, Sandri pun menerima tawaran dari pelaku. Setelah itu Sandri diminta kirim uang untuk biaya balik nama mobil, senilai Rp 1.700.000.

“Pada tanggal 28 Juli 2022, saya kirim uangnya senilai Rp1.700.000. Pada saat itu pelaku mengaku sudah urus semua dokumennya dan sudah balik nama.

“Dia langsung kirim fotonya. Kemudian pelaku juga minta kirim uang 3 juta untuk biaya pengiriman mobil. Untuk saya belum kirim. Pada akhirnya pelaku blokir semua akun media sosial. Dan dia mengaku anggota TNI,” jelasnya.

 

Laporan: Agustinus Ardi