Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Prabowo

0

JAKARTA, Bulir.id – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Polri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Diketahui aksi penyadapan tersebut dimulai sejak tahun 2025 hingga 2026.

Tak hanya Listyo Sigit, dua orang lain juga turut dijadikan tersangka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Dari hasil penyidikan tersebut penyidik kemudian menetapkan 3 perwira tinggi sebagai tersangka dan 1 orang berstatus saksi.

“Penyidik telah menetapkan tehadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ucap Asep dalam jumpa pers, Jakarta, Selasa, 3/11/2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh, ormas, LSM dan pengusaha.

Diduga perintah penyadapan tersebut tanpa surat permohonan penyidik ataupun lampiran laporan polisi. Sekaligus penyadapan tersebut diduga tidak ada kaitan sama sekali dengan penegakan hukum.

Aktivitas penyadapan diduga dilakukan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Dalam perkembangan sebelumnya, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berasal dari lingkungan internal Polri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 25 dan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.*