Tabur, BULIR.ID – Salah satu entitas usaha PT Media Group yakni PT Media Properti Indonesia (MPI), melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan terhadap PT China Sonagol Real Estate (CSRE) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (10/8/21).
Gugatan dengan nomor perkara 481/PDT.G/2021/PN.Jkt.Pst itu menuntut CSRE, selaku pemegang saham mayoritas PT China Sonangol Media Investment (CSMI) memenuhi janji atau komitmen awalnya kepada MPI yakni 30 persen saham dan 3 lantai di Gedung Indonesia 1.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MPI telah melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP nomor STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada medio Juli 2021 lalu terhadap CSMI atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi Gedung Indonesia 1. Pihak Polda Metro Jaya pun diketahui tengah mengusut kasus ini.
Hal ini dibenarkan Rahim B Lasupu, Kuasa Hukum MPI dari kantor hukum PSHP Law. Rahim mengatakan langkah yang ditempuh kliennya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Indonesia merupakan negara hukum.
“Saat ini klien kami PT Media Properti Indonesia (MPI) sedang berjuang, berusaha untuk melakukan proses hukum agar hak-haknya dipenuhi dan keadilan bisa segera ditegakkan,” kata Rahim kepada awak media di Jakarta, Senin (10/8/21).
Hak-hak yang dimaksud, tambah Rahim, adalah melegalkan saham sebesar 30 persen dan memberikan 3 lantai di Gedung Indonesia 1 sebagaimana bunyi komitmen awal pada saat memulai kerjasama.
“Apa yang dilakukan oleh klien kami (MPI) adalah sebenarnya perjuangan menuntut haknya. Karena komitmen pada saat memulai bisnis yaitu 30 persen saham yang dijanjikan sebagai komitmen bersama. Dan kedua adalah hak atas 3 lantai di Gedung Indonesia 1,” terang Rahim.
Lebih lanjut terkait tuntutan yang diajukan, Rahim menyebutkan, pertama MPI meminta kejaksaan melakukan conversatoir beslad atau sita jaminan atas harta milik CSMI yakni Gedung Indonesia 1.
Selain untuk menjaga agar gugatan yang sedang diajukan tidak sia-sia, jelas Rahim, juga agar CSMI tidak dapat melakukan corporate action atau transaksi apapun sehubungan dengan Gedung Indonesia 1.
“Kami berharap, dengan proses itu dilaksanakan, pihak-pihak yang akan melakukan upaya bisnis, corporate action baik dengan CSRE ataupun dengan CSMI agar bisa memikirkan ulang. Karena aset ini lagi bermasalah,” ungkap rahim.
Tuntutan kedua, tambah Rahim, pihaknya meminta kepada pengadilan agar kliennya, dalam hal ini MPI, berhak atas kepemilikan saham sebanyak 30 persen di CSMI dan kepemilikan tiga (3) lantai pada Gedung Indonesia 1, jika nantinya selesai dibangun.
Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, Rahim berharap jerih payah MPI selayaknya dihormati dan dihargai dan kliennya mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai mitra kerja China Sonangol di Indonesia.
Rahim mengungkapkan bahwa sampai detik ini, CSRE belum menunjukan itikad baik memenuhi janji awalnya sebagai komitmen bersama. Padahal kliennya telah melakukan semua prestasinya baik itu membantu dalam proses pembangunan maupun negosiasi dalam pembebasan lahan dan lain-lain.
“Dengan adanya proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pusat, saya berharap jerih payah MPI selayaknya dihormati dan dihargai. Sehingga klien kami mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai mitra kerja China Sonangol di Indonesia,” tutup Rahim.
Sebagai tambahan informasi, melalui tim kuasa hukumnya, PT Media Property Indonesia (MPI) hari ini, Senin (10/8/21) memasang plang peringatan di Gedung Indonesia 1, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat sebagai bentuk peringatan atas wanprestasi yang dilakukan PT China Sonangol Media Investment (CSMI). *(Rikard Djegadut).