Diduga Lakukan PMH, Bank Bukopin Mangkir dari Persidangan Dengar Keterangan Ahli

0

Jakarta, Bulir.id –Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT Bank KB Bukopin Tbk. mangkir dari persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli hukum Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Diketahui, dugaan PMH tersebut telah merugikan penggugat sekaligus sebagai nasabah yaitu PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI) dengan total kerugian materil dan imateri mencapai 13 triliun Rupiah.

“Atas perkara ini klien kami mengalami kerugian materil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian immateril Rp 12 triliun, jadi total Rp 13 triliun,” kata Irwan Saleh, S.H dari Irwan Saleh, S.H & Partners selaku Kuasa Hukum NKLI di Jakarta, Selasa (17/10).

Irwan Saleh mengatakan, ketidakhadiran tergugat menunjukkan tidak adanya itikad baik Bank KB Bukopin untuk menyelesaikan sengketa hukum yang telah merugikan kliennya.

Ia juga berharap tergugat agar koperatif dengan menghadirkan setiap agenda persidangan, mengingat kasus ini telah memakan waktu yang cukup lama sehingga membuat kliennya tidak kunjung mendapati keadilan.

Dengan ketidakhadiran tergugat, majelis hakim memutus untuk menunda persidangan pada Selasa (24/10) minggu depan. Irwan mengingatkan penggugat agar hadir sehingga tidak kehilangan hak-haknya.

“Jika sidang berikutnya mereka tidak hadir berarti pihak Bank KB Bukopin telah melepaskan haknya dalam perkara ini,” ujar Irwan Saleh.

Sementara itu Direktur Utama NKLI, Riza Aditya Ghautama mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali somasi namun tidak pernah dijawab Bank KB Bukopin, serta tidak ada upaya klarifikasi atau itikad baik yang diperlihatkan oleh bank tersebut.

“Tergugat sudah dua kali somasi namun tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan dari pihak kami sudah melakukan upaya mediasi namun mereka tidak ada itikad baik sama sekali untuk membicarakan persoalan ini,” kata Riza Aditya Ghautama.

Alih-alih mengklarifikasi, PT Bank KB Bukopin justru melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5 diharuskan melunasi kredit.

“Bahkan klien kami dilaporkan di BI, Bareskrim dan OJK namun setelah diperiksa NKLI bersih tidak ada masalah,” kata kuasa hukum Irwan Saleh.

Untuk diketahui, selain NKLI, tergugat lain dalam perkara ini mencakup PT Tunas Muda Jaya Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dan Notaris OTTY HARI CHANDRA UBAYANI, S.H., Mkn. yang terkait dengan transaksi saham PT Tunas Muda.

Kronologi

Kronologis perkara ini bermula pada September 2019 ketika PT Bank KB Bukopin mengundang Penggugat untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Penawaran ini melibatkan sejumlah saham PT Tunas Muda Jaya yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara.

Namun, Penggugat menolak penawaran tersebut karena ketidakyakinan terhadap proyeksi keuntungan dari pembelian saham tersebut.

Namun, setelah berbagai negosiasi, Penggugat akhirnya bersedia untuk membeli saham tersebut. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman uang kepada Penggugat dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 November 2019, untuk keperluan pendaftaran Penggugat sebagai peserta lelang membeli saham PT Tunas Muda Jaya.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman uang tahap kedua, yang digunakan untuk melunasi utang pinjaman tahap pertama dan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.

Namun, setelah beberapa angsuran dibayarkan, Penggugat mulai menyadari bahwa transaksi ini bermasalah. PT Bank KB Bukopin diduga telah menjalankan pengadaan pinjaman dengan cara yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan, menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat.

Selain itu, penggugat menyebut bahwa PT Bank KB Bukopin telah menutupi fakta-fakta yang berkaitan dengan proses perkara pailit yang melibatkan PT Tunas Muda Jaya.

Penggugat mengklaim bahwa bank tersebut telah bertindak dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan pinjaman uang dan penjualan saham PT Tunas Muda Jaya.

Dalam gugatan ini, penggugat menegaskan bahwa PT Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (4) UURI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here