Utama, Bulir.id – Seorang kakek berinisial MS alias Ade (56) warga Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Jawa Barat, harus mendekam di jeruji besi Polsek Garut Kota.
Kakek dua cucu tersebut ditangkap anggota Reskrim dan Tim Sancang Polres Garut, sebab nekat mencuri sepeda motor di lingkungan Rumah Dinas Bupati dan Masjid Agung Garut.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Deden Mulyana mngungkapkan bahwa sejauh ini tersangka MS mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah sebanyak empat kali. Salah satunya mencuri motor berplat merah milik pemerintah Kabupaten Garut.
“Ya, jadi tersangka ini biasa melakukan pencurian di sekitar Rumah Dinas Bupati, Masjid Agung dan kantor pemerintah Kabupaten Garut,” ungkap Kompol Deden.
Parahnya lagi hasil dari aksi kejahatannya tersebut untuk membiayai kencan bersama janda muda yang dikenalinya saat pengajian.
Ade tertangkap saat menawarkan sepeda motor curian melalui media sosial, anggota yang curiga langsung melakukan transaksi.
“Jadi untuk kencan dengan seorang janda cantik, dia ditangkap setelah dipancing oleh anggota yang berpura-pura jadi pembeli,” ungkap Deden.
Kakek dua cucu tersebut juga melakukan upaya perlawanan ketika hendak ditangkap oleh anggota Reskrim. Akibatnya kekek tersebut dihadiahi timah panas.
Akibat tindakan melawan hukum tersebut tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Inilah akhir petualangan Ade kini gagal menikahi sang janda, karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Deden.*