MUI dan Sejumlah Ormas Islam Haramkan LGBT, Minta Perilaku LGBT Dikategorikan Sebagai Perbuatan Pidana

0

Jakarta, Bulir.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas Islam meminta pemerintah dan DPR memasukkan perilaku dan praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) sebagai kategori tindak pidana dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT yang kini marak terjadi. Sehingga dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI, disepakati untuk mendorong memasukkan perilaku asusila tersebut ke dalam RKUHP.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam RKUHP,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Ahmad Zubaidi dalam keterangan resminya di laman MUI dikutip Kamis (2/6).

Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa, MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT. Sebab hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.

Praktik LGBT merupakan praktik asusila yang dilarang Allah SWT sebab hubungan seksual sesama jenis sebagai perbuatan fahisyah atau amat keji, berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

Ahmad menegaskan bahwa MUI dan ormas-ormas Islam menolak keras praktik LGBT. Ia menjelaskan perkawinan sesama jenis seperti yang diinginkan komunitas LGBT sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pancasila, UUD 1945 dan UU tentang Perkawinan.

Ia lantas menyinggung bahwa Allah SWT telah melarang hubungan seksual sesama jenis dan bersifat sebagai perbuatan fahisyah atau amat keji, berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

“Mendesak kepada pemerintah segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi, LSM maupun perusahaan internasional di Tanah Air merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apa pun juga,” kata Ahmad.

Selanjutnya Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis mendesak pemerintah segera mengeluarkan undang-undang yang melarang perilaku dan praktik LGBT. Hal tersebut sebagai upaya menekan pergerakannya secara masif.

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja RKUHP, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada pemerintah,” kata Cholil.

Penolakan LGBT menurut Cholil, memiliki dadar teologis sebab praktik tersebut bertentangan dengan agama Islam. Menurut Islam penciptaan manusia hakikatnya berpasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” ungkap Cholil.

MUI pada 2014 lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan.*