Bulir.id – Kementerian Haji dan Umrah mengatakan bahwa hanya “orang yang diimunisasi” yang akan diberikan izin untuk melakukan umroh serta salat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.
Adapun prasyarat yabg diberikan oleh otoritas Arab Saudi tersebut yakni mereka yang sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19. Selain itu juga diperbolehkan bagi yang telah menerima satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelum menunaikan ibadah haji, atau seseorang yang telah sembuh dari virus, kata kementerian itu.
Kementerian juga mengatakan akan meningkatkan kapasitas operasional masjid suci sesuai dengan standar dan protokol kesehatan yang berlaku.
Tidak jelas apakah kebijakan itu muncul di tengah meningkatnya infeksi virus korona di Arab Saudi. Kebijakan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Arab Saudi telah melaporkan lebih dari 393.000 infeksi virus korona dan lebih dari 6.700 kematian yang diakibatkan oleh virus tersebut.
Kementerian kesehatan kerajaan mengatakan telah mengelola lebih dari lima juta vaksin virus korona, di negara dengan populasi lebih dari 34 juta jiwa.
Bulan lalu, Raja Salman membebastugaskan menteri haji Mohammad Benten dan digantikan oleh Essam bin Saeed, menurut keputusan kerajaan yang diterbitkan oleh Saudi Press Agency (SPA).*