Usai Berhubungan Badan, Pemuda di Bali ini Tega Habisi Nyawa Kekasihnya

0

BALI, BULIR.ID – Naas memilukan terjadi di Jalan Gunung Batu, Gang Carik III No 5 Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali. Seorang pemuda berinisial IJK (18) tega menghabisi nyawa kekasihnya NMDS (16) usai berhubungan badan.

“Selesai melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku kesal dengan korban yang meminta agar segera dinikahi. “Motif (pembunuhan) pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi” kata Yugo Pamungkas.

Dilansir dari Kompas.com, Pembunuhan terjadi saat pelaku sangat kesal dan menyuruh korban untuk pulang. Namun saat akan pulang, secara mengejutkan, perempuan yang duduk di bangku SMK itu dijerat dari belakang oleh pelaku menggunakan selendang cokelat bermotif batik.

NMDS sempat melawan dan berhasil membuat selendang yang menjerat lehernya terjatuh di lantai. Namun pelaku tetap berusaha mencekik leher korban hingga lemas dan pingsan. Berulang kali ia mencekik leher korban, korban akhirnya tewas.

Setelah yakin MSDS tewas, IKJ memindahkan korban ke gudang. Ia menyeret korban dengan memegang ketiak koran dan menyeretnya. Lalu mayat NMDS diletakkan di pintu dengan poisis duduk dan rambut korban menutupi wajahnya.

Seolah tak terjadi apa-apa, IKJ kemudian pergi meninggalkan rumah dan membantu berjualan nasi di warung ibunya. Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 Wita, kakak pelaku yakni Ni Luh Putu AS pulang ke rumah. Betapa terkejutnya ia melihat sesosok perempuan muda di rumahnya. Ia pun segera menghubungi sang ibu.

Setelah sampai di rumah, IKJ pun mengakui telah membunuh korban yang tak lain kekasihnya sendiri. Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke polisi.

Tiga jam setelah pembunuhan, IKJ diamankan di rumahnya sendiri. Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, IKJ disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

IKJ diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

IKJ juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.