Tabur, BULIR.ID – Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan tersebut. Ia mengaku lebih baik dirinya mati setelah divonis 4 tahun penjara daripada martabat keluarga dikecehkan.
“Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Pantauan wartawan di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), setelah mendengarkan putusan hakim, Irjen Napoleon tegas menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujarnya.
Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Irjen Napoleon bersalaman dengan tim pengacara. Lalu Irjen Napoleon menyapa wartawan yang hendak mengabadikan foto Napoleon. Napoleon juga tidak menyampaikan pernyataan apa pun.
“Cukup ya, sudah,” ujar Napoleon.
“Nggak perlu kan saya goyang, apa perlu saya goyang TikTok,” kelakar Napoleon sambil tertawa seperti dilansir detikcom.
Setelah menyampaikan itu, Napoleon kemudian bergoyang. Dia mengepalkan tangannya dan digerakkan. Lalu, pinggul Napoleon digoyangkan dua kali sambil tertawa.
Dalam sidang ini, Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.
Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte ini pun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan di kasus korupsi terkait kepengurusan red notice Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
