Ceruh, BULIR.ID – Wahyudi dan Adi Prayitno atau Dalbo, masing-masing merupakan mantan pacar dan rekan kerja perempuan muda pemandu lagu di Pakisaji, Kabupaten Malang, Ayu (21), akhirnya ditangkap polisi.
Kedua pelaku ditangkap polisi lantaran aksi keduanya terbilang sangat sadis. Wahyudi yang merupakan mantan pacar Ayu menabrak ayu dengan truk yang dikendarainya hingga menyebabkan paha Ayu patah.
Wahyudi lalu menyuruh rekan kerjanya, seorang juru parkir, Adi Prayitno alias Dalbo membawa Ayu yang sekarat ke warung kosong dekat tempat Karaoke, tempat kerja Ayu.
Di sana, Dalbo yang tergoda dengan kemolekan tubuh Ayu, melampiaskan nafsu birahinya dan menyetubuhi Ayu yang sedang dalam kondisi sekarat dan tak berdaya hingga ditemukan tak bernyawa pada Selasa (23/3) dini hari.
Setelah disetubuhi, Dalbo yang bekerja sebagai penjaga Karaoke 88 meninggalkan korban seorang diri di semak-semak dekat tempat kerjanya.
Ayu meninggal dunia karena tidak segera mendapatkan pertolongan. Mayatnya ditemukan oleh pemulung yang sedang mencari rongsokan pada Selasa pagi.
Kronologi
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menceritakan kronologi pemandu lagu itu tewas dan disetubuhi oleh rekan kerjanya berawal pada Senin (23/3/2021).
Sekitar pukul 22.00 WIB sampai 01.00 WIB, Wahyudi dan teman-temannya awalnya minum-minum bersama di kafe dan karaoke 88.
“Termasuk di situ ada teman perempuan Wahyudi berinisial A,” kata Hendri Umar saat pemaparan di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
Setelah keluar dari tempat karaoke, Wahyudi masuk ke dalam truk semen. Ia berniat tidur bersama pacar barunya, Amel.
Tiba-tiba sekitar pukul 01.30 WIB, suara teriakan dan gedoran Ayu mengagetkan keduanya. Korban Ayu ini meneriaki dan memaki Wahyudi lantaran mendapati Wahyudi bersama perempuan lain. Dia merasa tersinggung dan terganggu.
“Karena merasa terganggu, pelaku kemudian menyalakan truknya. Akhirnya menyalakan truknya disengaja diarahkan ke kanan sedikit sehingga menabrak tubuh korban,” ujarnya.
Ayu diduga cemburu karena Wahyudi membawa pacar barunya ke Karaoke 88 dan bermesraan. Wahyudi yang pernah tinggal satu atap dengan Ayu berusaha menghindar. Ia tak ingin bertengkar dengan Ayu.
“Antara si pelaku dengan korban Ayu ini adalah mantan pacar, keduanya bahkan telah tinggal satu tempat di kos-kosan di dekat Pabrik A Traco, Pakisaji,” kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (25/3/2021).
Wahyudi akhirnya menjalankan truk untuk menghindari Ayu. Namun Wahyudi justru menabrak Ayu hingga terjatuh dan patah tulang.
“Saya menghindari dia (Ayu). Daripada berantem, akhirnya saya menghindar. Saya majukan (truk) agak ke kanan, kena dia sedikit,” kata Wahyudi.
Wahyudi kemudian meninggalkan korban ke arah utara dengan pacar barunya, Amel. Sedangkan korban Ayu tergeletak di pinggir jalan.
Wahyudi menghubungi Dalbo, penjaga kafe dan karaoke 88 tempat kerja Ayu. Dalbo yang dalam pengaruh minuman keras mendatangi korban. Ia menyeret korban ke warung kosong yang ada di samping kafe dan karaoke 88.
Di tempat itulah Dalbo menggenjot korban yang sedang sekarat akibat ditabrak truk oleh Wahyudi. “Saya setubuhi satu kali dan langsung saya tinggal. Saya mabuk waktu itu,” kata Adi Dalbo.
Dalbo memastikan kondisi Setia Nurmiati alias Ayu masih hidup saat diseret dan diperkosa.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, Wahyudi dan Dalbo dijerat pasal berlapis. Wahyudi dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
Ancaman hukuman untuk Pasal 338 yakni 9 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 351 ayat 3 ancaman maksimalnya 7 tahun penjara.
Sementara pelaku Dalbo dijerat dengan Pasal 286 KUHP juncto Pasal 306 KUHP. Ancaman untuk Pasal 286 KUHP yakni hukuman 9 tahun penjara dan untuk pasal 306 KUHP ancaman maksimal 8 tahun penjara.
“Nanti berkasnya akan kami pisah karena ini perkaranya berbeda,” tandas Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.*