Diundang Kompolnas Jadi Peserta FGD, Ini Padangan Dewan Redaksi BULIR Soal Pemusnahan Barbuk Sitaan Narkoba

0
Foto Kiri: Irjend Pol (purn) Drs. Pudji Hartanto Iskandar selaku anggota Kompolnas (Kanan) etua Harian Kompolnas Irjend Pol (purn) Dr. Benny Jozua Mamoto bersama Asri Hadi

Jakarta, BULIR.ID – Dewan Redaksi Media BULIR.ID, Drs. Asri Hadi ikut diundang sebagai peserta aktif dalam diskusi bertajuk “Penanganan dan Pemusanahan Barang Bukti Sitaan Narkoba” yang digelar Kompolnas di sebuah hotel di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Dosen purnabhakti Institut Pemerintahaan Dalam Negeri (IPD) ini diundang menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tersebut bersama beberapa media pilihan lainnya seperti Detik, Kompas dan Tempo.

Sosok pegiat anti narkoba ini menyatakan mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini. Hal ini menjadi bentuk kerja kolaboratif semua pihak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia.

“Saya menyambut baik dan mendukung usaha Kompolnas, dalam hal ini Ketua Harian Kompolnas Irjend Pol (purn) Dr. Benny Jozua Mamoto SH.M.Si yang mengundang pihak BNN, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung serta Kemenkum HAM agar menetapkan prosedur yang sudah ada untuk dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku dalam hal penanganan dan pemusnahan barang bukti narkoba,” katanya melalui pesan singkat, Senin (31/10).

Mengutip pemikiran Komjend Pol (purn) Dr Anang Iskandar, SH selaku mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Asri Hadi menyampaikan pemusnahan barang bukti narkotika yang tidak sesuai prosedur adalah kejahatan. Dimana para pelakunya harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Kombes Pol (Purn) Slamet Pribadi, Kombes Pol (Purn) Sundari dan Asri Hadi

Dalam undang undang dikatakan bahwa penyidik kepolisian atau BNN menyita barang bukti narkotika “wajib” hukumnya memberitahukan hasil penyitaannya kepada kepala kejaksaan setempat dalam waktu paling lama 3×24 jam sejak dilakukan penyitaan.

“Persoalannya apakah prosedur yang sudah tertulis dalam undang-undang itu dilaksanakan? Lalu kalau tidak dilaksanakan sebagaimana pernah disampaikan Komjend Anang Iskandar selaku mantan kepala BNN dan Kabereskrim Mabes Polri bahwa itu merupakan kejahatan dan harus ditindak tegas,” ungkap Asri Hadi.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain dari BNN adalah BJP Samudi, BJP. Krisno H. Siregas dari Bareskrim Polri. Kemudian dari Kejaksaan Agung, Marang.

Ada juga dari Kadivkum Polri IJP. Dr. R. Sigid Tri Harjanto serta Chayo Rahardian Muzhar dari KemenkumHAM.*