Jalan Pabuaran Raya Rusak Parah, Pemerintah Bogor Diduga Tutup Mata

0
Jalan Raya Pabuaran, tepatnya di Kampung Pintu Air RT06/RW07, Kelurahan Pambuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor terlihat rusak para dan berlubang sepanjang 300 meter.

Tabur, BULIR.ID – Jalan Raya Pabuaran, tepatnya di Kampung Pintu Air RT06/RW07, Kelurahan Pambuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor terlihat rusak para dan berlubang sepanjang 300 meter.

Para pengguna jalan berharap pihak Pemerintah Kabupaten Bogor memperhatikannya. Pasalnya, ketika turun hujan, maka banyak genangan air di tiap jalan yang berlubang, sehingga berbahaya bagi para pengguna jalan tersebut.

Ada beberapa warga yang menilai, bahwa perbaikan jalan terlihat sangat lamban dan memungkinkan gagal memberikan layanan yang aman, nyaman bagi pengendara roda dua, dan pengendara mobil yang sering kali melintas di jalan tersebut.

Penyebab utama jalan yang rusak ini adalah drainase (saluran air) yang tidak lancar. Sehingga ketika turun hujan, menutup kemungkinan terjadi arus air yang tersumbat akibat sampah.

Air meluap bercampur dengan air kotoran dari selokan. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran kotoran air mengarah ke jalan.

Arifin, salah seorang pengedara sepeda motor yang sehari harinya melintas di jalan tersebut berharap Pemerintah Bogor bisa memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang.

“Karena kondisi jalan seperti ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan, khususnya pengedara sepeda motor,” kata Arifin di lokasi, Minggu, (28/03/21).

Pantaun media sebagaimana dikutip Harian-Pelita.com, Pemkab Bogor sepertinya tidak menanggapi usulan warga terkait masalah jalan yang rusak parah tersebut.

Sementara itu, Ahmat warga RT06/RW07 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor mengatakan masyarakat, juga Staf di Kantor Kelurahan Pabuaran Bojonggede mengaku saat ini banyak jalan yang rusak, sepertinya Pemerintah Kabupaten Bogor tidak serius menangani infrastruktur publik ini.

Rijal, salah satu pengguna jalan tersebut menuturkan, sebenarnya yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dengan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden No 27 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Pelaksanaan.

Kebijakan di Bidang Pengelolaan sumber daya air, Penyelenggaraan jalan dan Pengelolaan drainase, kenapa tidak menjalankan poksinya, ucapnya saat di mintai keterangan di lokasi kepada Harian-Pelita.com.*