JAKARTA, BULIR.ID – Jagad maya tanah air kembali dihebohkan dengan beredarnya video milik Jozeph Paul Zhang yang diunggah di kanal Youtubenya dengan judul ‘Puasa Lalim Islam.’
Video tersebut menjadi viral karena diduga berisi konten yang telah menyinggung umat Islam terkait ibadah puasa. Jozeph dalam videonya membahas sutusasi di Indonesia dan Eropa yang tengah melaksanakan ibadah puasa.
Jozeph menantang kepada sejumlah pihak untuk melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta. Pada unggahan videonya tersebut, Jozeph mengaku dirinya sebagai Nabi ke-26.
“Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang lho, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih, Nabi ke 26 Jozeph Paul Zhang,” ucap Jozeph dalam video tersebut.
“Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp 1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan,” ucap Jozeph.
Atas ujaran kebencian tersebut, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
“Sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap,” ujar Direktur KPMH, Husin Shahab.
Dia mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan sebagai langkah sigap untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal serupa.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia sebab ia telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Meski demikian pihak kepolisian akan tetap melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut. Penyidik Bareskrim Polri juga akan melibatkan Interpol untuk mencari Jozeph Paul Zhang agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.
“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Terkait dengan video tersebut, Agus memastikan kepolisian akan turun tangan menjalankan tugas pokok kepolisian.* _ Lj _