Menyamakan Dirinya Seperti Abdul Somad, Jozeph Zhang Menolak Minta Maaf

Menyamakan Dirinya Seperti Abdul Somad, Jozeph Zhang Menolak Minta Maaf. Menurutnya tidak ada yang salah dengan keyakinan yang dianutnya.

0
Jozeph Paul Zhang
Jozeph P. Zhang terjerat kasus penistaan agama

Tabur. Bulir.di– Jozeph Paul Zhang, seorang youtuber asal Indonesia yang sekarang terjerat kasus penistaan agama akibat dari pernyataan kontroversialnya yang menyinggung agama islam pekan lalu kini kembali membuat ulah.

Pasalnya Zhang menolak mentah-mentah untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terutama kepada para penganut agama Islam. Ia malah tampak santai menanggapi kasus yang menyeretnya dan merasa bahwa tidak ada yang salah dari ucapannya.

Melalui video diakun YouTube Masoji.com Paul Zhang berujar, “Jawaban saya seperti Abdul Somad, apakah saya harus minta maaf atas kebenaran yang saya yakini?

“Karena Undang-Undang Penistaan Agama memang ada di Indonesia, dan omongan saya di Indonesia akan disebut menista.” lanjutnya.

Paul Zhang mengaku tidak mempermasalahkan jika ia diburu polisi. Ia mengakui bahwa polisi memang punya tugas untuk mengusut sebuat kasus jika berhubungan dengan UU yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, dalam video tersebut Paul Zhang juga memberikan kritikan kepada pemerintah Indonesia mengenai pengaplikasian Undang-Undang Penistaan Agama. Ia mempertanyakan sikap tidak adil pemerintah menganai UU tersebut. Menurutnya masih banyak Youtuber lain di Indonesia yang lebih parah soal penistaan tapi tetap dibiarkan berkeliaran bebas.

“Youtuber lain banyak yang lebih ngeri dari saya. Mereka semua berkeliaran. Jadi Undang-Undang Penistaan Agama buat siapa? Kami yang minoritas atau buat kita semua? Ungkap Paul Zhang.

Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan jadi tersangkah kasus penistaan agama oleh kepolisian dan sedang diburu keberadaannya. Zhang terancam hukuman maksimal 6 Tahun kurungan penjara atau denda 1 miliar rupiah. Ia dinilai melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45A.

Dugaan sementara Paul Zhang berada di Jerman. Polisi akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri untuk memburu keberadaan tersangka.