Pengembangan Kawasan TNK, Upaya Sistematis Monopoli Tanah dan Penyingkiran Masyarakat Adat Ata Modo oleh Korporasi dan Elit Jakarta

0

LABUAN BAJO, Bulir.id – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah NTT mengecam keras berbagai bentuk izin konsesi di Taman Nasional Komodo (TNK). KPA Wilayah NTT menilai konsultasi publik baru-baru ini untuk izin konsesi PT. KWE hanyalah prosedural semata. Pemerintah dinilai akan terus memberi izin kepada para investor untuk menguasai sumber-sumber agraria dan mengabaikan hak masyarakat Ata Modo sebagai penduduk asli yang sudah terpinggirkan.

“Konsultasi publik untuk izin konsesi di TNK sangat melukai martabat Ata Modo. Hadirnya TNK atas nama konservasi hanya untuk memonopoli ruang dan memberi peluang investasi untuk mengakumulasi pendapatan segelintir orang pemodal. Pemerintah telah merampas dan terus mengabaikan hak masyarakat Ata Modo bahkan mereka sangat rentan dikriminalisasi,” ungkap Honorarius Quintus Ebang, Koordinator KPA Wilayah NTT.

Pemerintah menggelar konsultasi publik Environmental Impact Assessment (EIA) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Golo Mori Convention Center, Labuan Bajo untuk proyek yang hendak dikerjakan oleh PT. Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) pada Rabu, 23 Juli 2025.

Masyarakat Ata Modo sebagai yang terdampak langsung bahkan tidak diakomodir untuk hadir dan memberikan pandangan di dalam pertemuan yang diklaim sebagai konsultasi publik tersebut. Padahal EIA atau AMDAL akan berbicara dampak signifikan baik fisik lingkungan maupun dampak sosial, ekonomi, dan budaya.

PT. KWE mendapat izin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA) pada 2014 dari Kementerian Kehutanan di dua tempat yaitu 274,13 hektare di Pulau Padar dan 151,94 hektare di di Loh Liang, Pulau Komodo.

Selain PT. KWE, perusahaan yang telah mendapat izin di kawasan TNK antara lain PT. Segara Komodo Lestari (PT SKL) menguasai 22,1 hektar di Pulau Rinca dan PT. Sinergindo Niagatama yang menguasai 15,3 hektar di Pulau Tatawa. PT. Nusa Digital Creative dan PT. Pantar Liae Bersaudara mendapat konsesi seluas 712,12 hektare.

Ada juga PT Palma Hijau Cemerlang (PT PHC) yang beroperasi melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Taman Nasional Komodo di kawasan seluas 5.815,3 hektar.

Banyaknya ijin perusahaan untuk beroperasi di wilayah TNK menjadi sangat miris dengan kondisi Ata Modo, masyarakat yang mendiami pulau Komodo dan mengakses wilayah sekitarnya untuk penghidupan sejak lama.

Melihat persoalan di Komodo harus secara komprehensif bukan hanya dari hari ini saat PT. KWE diberi akses untuk memonopoli pariwisata di Komodo. Tetapi penting untuk melihat bagaimana akses ruang hidup warga Ata Modo dalam kesejarahannya dan harapan akan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Konflik agraria di Komodo mulai terjadi sejak Penunjukkan Pulau Komodo sebagai Suaka Margasatwa di 1965. Perubahan status terus dilakukan untuk mengakomodir praktik monopoli sumber-sumber agraria di Komodo. Tahun 1980, pemerintah menetapkan kawasan Komodo sebagai Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Komodo (TNK).

Sejak saat itu, ruang hidup dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dibatasi atas nama konservasi. Ata Modo bahkan mengalami represivitas luar biasa dan meninggalkan trauma mendalam. Ata Modo yang merupakan penduduk asli dan penguasa pulau tersebut menjadi sangat asing di atas tanahnya sendiri dan hidup penuh rasa terancam. Ruang hidup dan sumber penghidupan mereka telah diambil paksa dan mereka semakin terhimpit di pinggiran pulau.

Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, Ata Modo yang tinggal dan berkebun di wilayah Loh Liang, diusir dan digusur dengan kekuatan militer. Loh Liang saat ini menjadi pusat TNK dan ikon wisata di Pulau Komodo.

Berdasarkan data kependudukan tahun 2024, desa Komodo dihuni oleh sekitar 1.989 jiwa dari 539 kepala keluarga. Sementara luas permukiman yang diberikan hanya sekitar 18,187 ha. Tidak hanya darat diprivatisasi, melalui Keppres No. 4 tahun 1992, perairan laut di sekitarnya (luas 132.572 Ha) ditunjuk menjadi Taman Nasional Komodo.

Ruang hidup dan penghidupan yang diprivatisasi berakibat keterbatasan akses Ata Modo terhadap sumber-sumber agraria baik tanah dan kekayaan yang ada di dalamnya serta laut untuk hidup dan penghidupan mereka.

Perpindahan ruang hidup dan segala macam monopolinya juga berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya Ata Modo. Pola penafkahan mulai dari berburu dan bertani, nelayan dan sekarang hampir semua warga menjadi pelaku pariwisata.

Keterbatasan lahan huni dan pembangunan fasilitas umum, hilangnya lahan pertanian, area tangkap ikan, lokasi praktik kebudayaan merupakan beberapa contoh nyata yang sedang dihadapi Ata Modo. Hampir semua kebutuhan pangan rumah tangga harus didatangkan dari Labuan Bajo atau Sape (NTB) yang cukup jauh dan dijangkau dengan perahu bermotor.

Sementara itu model pariwisata yang dikembangkan pemerintah di Kawasan Komodo saat ini yaitu Industry-Based Torism bukan Community-Based Tourism. Karenanya pemerintah terus memberikan ruang konsensi bagi perusahaan-perusahaan besar untuk mengendalikan dan mendapat manfaat dari pariwisata di Komodo sementara Ata Modo dijadikan pekerja upah dari para pemodal tersebut.

Atas nama koservasi dan untuk kepentingan warga, ijin konsesi terus diberikan. Ratusan hektar tanah dengan mudah diserahkan kepada perusahaan-perusahaan untuk terus mengakumulasi kekayaan dari tanah Ata Modo.

Gencarnya pembangunan berbagai property di Kawasan TNK tidak menuntut kemungkinan akan mengganggu habitat Komodo dan bisa menimbulkan kepunahan.

KPA saat ini sedang mendorong Komodo sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Selain itu untuk menciptakan reforma agraria sejati demi kesejahteraan rakyat, KPA juga berupaya mengembangkan Gerakan DAMARA (Desa Maju Reforma Agraria) di Komodo.

Ata Modo harus diberi hak atas sumber-sumber agraria dan menjadi subjek pembangunan yang berkelanjutan. Pemerintah harus mengembalikan harga diri Ata Modo sebagai masyarakat yang punya kesejarahan di atas tanah Komodo dan punya hak konstitusional untuk mengakses sumber-sumber agraria di Komodo.

Ata Modo juga memiliki nilai-nilai kearifan lokal dan kedekatan dengan binatang langkah Komodo sehingga mereka harus menjadi pelaku utama dari seluruh pembangunan dan cita-cita konservasi di Komodo.

Ijin konsesi kepada perusahaan atau investor hanya menambah daftar ketimpangan penguasaan tanah di Komodo. Ini juga menggambarkan tidak adanya konsistensi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi. Pemerintah dengan mudahnya memberi konsensi ke investor dan terus mengabaikan hak masyarakat Ata Modo bahkan mereka sangat rentan dikriminalisasi.

KPA Wilayah NTT menuntut pemerintah untuk segera menghentikan semua konsensi di TNK, melakukan evaluasi komprehensif dan segera mengembalikan tanah-tanah masyarakat adat Ata Modo di kawasan Komodo melalui Reforma Agraria.

Reforma Agraria yang sering disuarakan pemerintah harus konsisten dilakukan. Ketahanan Pangan dan pembangunan yang berkelanjutan yang terus digelorakan pemerintah akan terwujud jika Ata Modo diberi hak atas sumber-sumber agraria dan didorong jadi pelaku utama pembangunan.*


Narahubung:

Honorarius Quintus Ebang (Korwil KPA NTT): 0853-3720-6933